Hendak Edarkan 500 Gram Ganja di Kendari, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kiri) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ridwan menunjukan barang bukti ganja yang diamankan dari tiga pengedar, di Mako Polres Kendari, Kamis (7/10/2021). Foto/ist
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kiri) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ridwan menunjukan barang bukti ganja yang diamankan dari tiga pengedar, di Mako Polres Kendari, Kamis (7/10/2021). Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Satuan Reserse (Satres)  Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polres Kendari menangkap tiga pemuda yang masing-masing berinisial JS (21), MA (24) dan MI (25) yang hendak mengedarkan ganja di Kota Kendari.

Selain membekuk pelaku, polisi menyita ganja kering seberat 500 gram.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan ketiga pengedar ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kantor  jasa pengiriman J & T.

“Mereka ditangkap di Kantor J & T di Kecamatan Mandonga pada 30 September 2021 lalu,” kata Didik di Mako Polres Kendari, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Terhimpit Ekonomi, Alasan Pegawai Dishub Kota Kendari Jadi Pengedar Narkoba

Didik bilang, informasi yang didapat polisi, akan ada seseorang yang datang untuk mengambil paket yang diduga berisi ganja.

Benar saja, setelah melakukan pengintaian, seseorang berinisial MA datang mengambil paket tersebut, dan langsung ditangkap. Setelah dibuka paket tersebut benar berisi ganja.

“Tiga pelaku ini punya peran masing-masong. Karyawan J & T berinisial JS  yang menyiapkan paketnya dan yang datang mengambil pria berinisial MA, sedangkan satu orangnya menunggu di rumahnya yaitu MI,” ujar Didik.

Baca juga: Edarkan Narkoba, Perempuan di Kendari Diringkus Polisi

Ia membeberkan, ketiga pelaku itu sudah bekerja sama untuk mendapatkan paket ganja tersebut. Rencananya, paket ganja itu sebagian akan diedarkan, dan sebagian lagi akan dikonsumsi oleh pelaku.

Kini ketiga pelaku sudah ditetapkan  tersangka dan ditahan di Polres Kendari. Para tersangka dijerat pasal 132, 114 dan 111 UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : (rmh)