Kendari, Bentara Timur – Humas PT Bumi Nickle Pratama (BNP), Safril Tamburaka membantah jika pimpinannya, Askiran Razak mangkir dari panggilan penyidik Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait undangan klarifikasi dugaan penambangan ilegal di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Safril menerangkan, pihaknya sudah mengirim surat klarifikasi kepada penyidik, meminta penundaan pemanggilan hingga pimpinannya berada di Kendari.
“Kami sudah menyampaikan surat permohonan ke penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan kami. Karena bertepan dengan kegiatan di luar daerah, jadi bukan mangkir,” kata Safril melalui panggilan telepon selulernya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Kasus Penambangan Ilegal di Konut, Dirut PT BNP Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Sekadar informasi, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tengah menggelar pemeriksaan terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konut yang diduga melibatkan dua perusahaan yakni, PT BNP dan PT Buana Tama Mineralindo (BTM), pada Senin (18/9/2023).
Hanya saja berdasarkan pantauan jurnalis bentaratimur.id, Direktur Utama (Dirut) PT BNP, Askiran Razak tak hadir memenuhi panggilan. Sementara Direktur PT BTM, Anto dan Site Managernya, Arman hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Begitu pula pemilik alat berat yang disita polisi di lokasi penambangan PT BNP dan PT BTM bernama Hariadi juga nampak hadir. Sementara empat orang operator alat berat bernama Tri, Inza, Medi, dan Aldi telah diperiksa pada Jumat (15/9/2023).
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, Askiran telah mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sedang berada di luar daerah.
“Alasan bersangkutan sedang berada di luar daerah, sampai sekarang handphonenya tidak aktif, meskipun ditelpon sama pemilik alat juga tidak bisa terhubung,” ujar Kompol Ronald.
Ia bilang, polisi juga berencana untuk segera melakukan gelar perkara setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari saksi ahli yang akan memberikan pandangan mereka tentang kasus ini. Penegakan hukum akan tetap berlanjut, terlepas dari kehadiran atau ketidakhadiran pihak yang terlibat.
Ronal menegaskan, jika pada undangan klarifikasi kedua nanti Askiran kembali tidak hadir, langkah selanjutnya akan menjadi lebih serius.
Sebelumnya, pada Jumat (15/9/2023), tim patroli ilegal mining dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan operasi ilegal mining di wilayah Blok Marombo, Konut. Dari operasi tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan enam alat berat yang diduga milik PT BNP dan PT BTM.
Penulis : R. Hafid