Jurusan IPA dan IPS di SMA Dihapus, Dikbud Sultra Tunggu Juknis Penerapannya

Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, Asikin Fasihu. Foto/ist
Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, Asikin Fasihu. Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) menghapus jurusan bahasa, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di jenjang sekolah menengah atas (SMA). Penghapusan jurusan tersebut bakal mulai diterapkan pada tahun ajaran 2024/2025.

Dijelaskan Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, seperti dikutip dari tempo.co, peniadaan jurusan di SMA merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.

Pada 2022 hanya 50 persen yang menerapkan Kurikulum Merdeka. Kini, Kurikulum Merdeka sudah diterapkan pada 90-95 persen satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

Anindito mengatakan, pada kelas 11 dan 12 SMA, murid yang sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan dan aspirasi studi lanjut atau karirnya.

Ia mencontohkan, seorang murid yang ingin berkuliah di program studi teknik bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika, tanpa harus mengambil mata pelajaran biologi.

Sebaliknya, seorang murid yang ingin berkuliah di jurusan kedokteran bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mapel biologi dan kimia, tanpa harus mengambil mapel matematika tingkat lanjut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku siap melaksanakan kebijakan tersebut. Hanya saja, Dikbud Sultra masih menunggu detail petunjuk teknis (juknis) penerapannya.

“Jadi, kita menunggu dulu Kemendikbudristek,karena itu terkait kesiapannya kita juga. Jadi untuk penerapannya kita menunggu dulu,” kata Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, Asikin Fasihu kepada bentaratimur.id, Senin (22/7/2024).

Asikin mengungkapkan, ada kendala yang harus dihadapi dari penerapan kebijakan ini, baik Kemendikbudristek, maupun Dikbud di daerah yakni, harus menyiapkan sarana prasarana serta tenaga pendidik.

“Misalnya kan siswa meminati jurusan bahasa, bahasa itu kan ada bahasa inggris, bahasa arab, jadi kita harus siapkan gurunya. Kemudian kalau ada yang meminati jurusan seni, jadi harus disiapkan juga sarana dan prasarana pendukungnya,” ujar Asikin.

Meski begitu, Asikin mengaku mendukung kebijakan baru tersebut karena dinilainya lebih mendukung minat siswa dan searah dengan program Merdeka Belajar.

Editor : R. Hafid