Ekobis  

Kadin Sultra Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Bentuk PT Perseorangan Berbadan Hukum

Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) saat berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra untuk memfasilitasi pelaku UMKM dalam membuat perusahaan PT perseorangan yang memiliki badan hukum, Kamis (11/5/2023). Foto/ist
Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) saat berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra untuk memfasilitasi pelaku UMKM dalam membuat perusahaan PT perseorangan yang memiliki badan hukum, Kamis (11/5/2023). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk berkembang. Salah satunya dengan memfasilitasi mereka dalam membuat atau membentuk perusahaan PT perseorangan yang memiliki badan hukum.

Dalam membantu serta memfasilitasi para pelaku UMKM membentuk perusahaan perseorangan Kadin bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra.

Komtab Investasi Kadin Sultra, Fatmayani Harli Tombili menjelaskan, setiap pelaku usaha baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten kota diwajibkan memiliki e-katalog dan salah satu persyaratanya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT perseorangan.

Fatmayani mengatakan, Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham Sultra untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat e-katalog perusahaan perseorangan.

“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra, pak Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Dan juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online,” kata Fatmayani di Kendari, Kamis (11/5/2023).

Fatmayani menambahkan, dalam pembuatan PT perseorangan tersebut pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), NPWP, alamat email serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari tiga suku kata.

“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman di sini dan dilakukan secara cepat,” ujarnya.

Dikatakan, dalam pembuatan PT perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis, Kadin bersama Kemenkumham Sultra menargetkan sebanyak 1.000 izin usaha perseorangan bagi pelaku usaha.

Sementara itu, Kadiv Yankum Kemenkumham Sultra, Hidayat menyampaikan pembuatan e-katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kemenkumham.

“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, untuk memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” kata Hidayat.

Penulis : R. Hafid