Hukum  

Kasasi Ditolak, Polda Sultra Pemilik Sah Tanah di Nanga-nanga

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan. Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, Bentara Timur – Polemik gugutan lahan yang berlokasi di Nanga-nanga, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari telah inkrah di meja hijau.

Gugatan kasasi dari penggungat di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga menjadikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memenangkan polemik tersebut.

Sebagimana diketahui, luas tanah yang berada di Nanga-nanga seluas 53 hektar, namun 16 hekter tanah tersebut digugat oleh La Ode Hasana namun pemohon kasasinya di tolak.

“Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4582K/PDT/2022, tanggal 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga-nanga seluas 53 Hektar,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (4/4/2023).

Tiswan bilang, berdasarkan surat putusan MA RI itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga-nanga sudah inkrah dan dinyatakan Polda Sultra sebagai pemilik sah.

“Alhamdulillah putusan MA sudah ada, sehingga pemilik sah tanah tersebut adalah Polda Sultra,” kata Tiswan.

Penulis : R. Hafid