Kejati Sultra Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Nikel PT. Antam

Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara

Bentara Timur. Kendari. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan satu tersangka tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam di blok Mandiodo- Lasolo-Lalindu di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Satu tersangka itu berinisial GAS, selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM). GAS pertama kalinya ia diperiksa dan langsung ditahan.

Pemeriksaan GAS, berlangsung hampir 13 jam. Sekitar pukul 22.00 Wita, GAS mengenakan rompi orange didampingi pengacaranya keluar dari gedung Kejati dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Puuwatu, Kota Kendari selama 20 hari kedepan.
Kepala Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, penahanan terhadap GAS berkaitan peranya dalam pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO) di wilayah PT. Antam di Mandiodo dengan PT Lawu dan Perusda sejak 2021 hingga 2023.

“Penyidik melihat ada peran dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KSO. Ada penjualan ore nikel tanpa izin yang melibatkan PT. Antam KSO dengan Perusda dan PT. Lawu. Lalu Penjualan Sebagian kecil dijual ke Antam namun lebih besar di jual ke luar menggunakan dokumen terbang  atau “dokter” milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) ke Morosi dan tempat lainya” jelas Ade, pada sejumlah awak media, Senin malam usai pemeriksaan.

Selain menahan GAS, Ade menyampaikan pada Jumat 23 Juni 2023 mendatang, pihaknya menjadwalkan memeriksa dua tersangka lainya yakni Manager PT. Antam HA dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama AA.

Kejaksaan menurut Ade, masih terus melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahan lain yang juga ikut menambang. Sejauh ini Kejati Sultra sudah memeriksa 8 perusahaan dari 38 perusahaan yang menjadi saksi.

“Sepanjang alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan bisa penambahan tersangka, ” ujar Ade
Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31Tahun1999, Jo pasal 55 ayat 1, 56 KUHP.

Ancaman hukuman 4 tahun pidana dan maksimal 20 tahun penjara.

Andi Simangunson, kuasa hukum GAS mengatakan, menghormati penahanan yang dilakukan penyidik terhadap klienya. Pihaknya akan melihat perkembangan kasus tersebut. Yang dilakukan GAS bukanlah tindak pidana apalagi tindak pidana korupsi. Menurutnya apa tindakan yang dilakukan GAS seluruhnya berdasarkan atas kontrak dan perjanjian antara pihak GAS, dengan PT. Antam dan mitra KSO.
Andi Simangunson membantah klienya juga PT. Lawu terlibat dokumen terbang pada penjualan ore nikel PT. Antam

“Terdapat perbedaan persepri menilai permaslaahn ini. Kami melihat bukanlah tindak pidana apalagi tindak pidana korupsi Tidak ada dokumen terbang dari GAS apalgi PT. Lawu, tidak ada pertanyaan yang menjurus kearah dokumen terbang atau yang menuduh GAS menggunakan dokumen terbang,” jelas Andi di Kantor Kejati Sultra pada awak media.

Rosniawanti