Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Definisi, Jenis, dan Dampaknya

Istockphoto

Bentara Timur – Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah isu serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan dari seluruh lapisan masyarakat. Edukasi dan upaya pencegahan menjadi kunci untuk mengurangi prevalensi kekerasan ini, serta mendukung korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjelaskan bahwa kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik atau bentuk kekuatan lainnya yang disengaja terhadap orang lain, yang dapat mengakibatkan cedera, kematian, kerugian psikologis, dan dampak negatif lainnya.

Salah satu bentuk kekerasan yang paling memprihatinkan adalah kekerasan berbasis gender, yang sering kali lebih dialami oleh perempuan dan anak perempuan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didefinisikan dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 sebagai setiap tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikiologis, atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Hal ini mencakup ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Baru-bar ini  Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) merilis satu dari tiga perempuan berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual, begitu juga  Survei Pengalaman Hidup Anak/Remaja (SNPHAR) mencatat bahwa dua dari tiga anak berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk. Pelaku kekerasan umumnya adalah laki-laki, dengan hubungan yang bervariasi, mulai dari suami, pacar, hingga anggota keluarga dan tetangga.

Jenis-Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. Kekerasan Fisik: Termasuk tindakan seperti memukul, menampar, dan menendang yang menyebabkan luka atau rasa sakit.
  2. Kekerasan Seksual: Melibatkan pemaksaan hubungan seksual melalui ancaman, yang membuat korban terpaksa berhubungan tanpa keinginan.
  3. Kekerasan Psikologis: Ditandai dengan perilaku intimidasi yang menyebabkan ketakutan, hilangnya kepercayaan diri, dan penderitaan psikis.
  4. Penelantaran: Pelaku tidak memenuhi tanggung jawab yang seharusnya dilakukan, seperti menelantarkan anak atau keluarga.
  5. Eksploitasi: Memanfaatkan seseorang demi keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan hak dan kesejahteraan korban.
  6. Kekerasan Lainnya: Termasuk perundungan yang dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang signifikan.

Penulis : Aisyah Saerani