Bentaratimur.id

Lima Tahun Perjuangan: Kondisi Kekerasan Digital terhadap Jurnalis dan Aktivis Perempuan di Indonesia

Artikel ini merupakan bagian dari proyek “Information abundance in Southeast Asia” oleh Australian National University. Irma Garnesia adalah asisten peneliti yang mengerjakan bagian Indonesia.

Di Indonesia, jurnalis dan aktivis perempuan menghadapi serangan digital tanpa henti. Banyak perempuan melaporkan pelecehan dari para “buzzer” politik (propagandis bayaran), “wibu” (penggemar anime obsesif), fandom K-pop, hingga individu dengan pandangan politik berlawanan. Para jurnalis, editor, aktivis, pengacara, dan pegiat hak-hak digital menjelaskan bagaimana kekerasan ini berkembang selama lima tahun terakhir, dan mengapa ia tetap menjadi masalah besar hingga kini.

Bunga (nama samaran) tak pernah menyangka bahwa presentasinya di sebuah festival budaya Jepang akan menjadikannya sasaran. Presentasinya membahas bagaimana komik Jepang kerap menggambarkan perempuan secara merendahkan dan bagaimana hal ini mencerminkan norma patriarki di Jepang. Namun, setelah videonya viral di media sosial, para penggemar anime membanjiri akun-akunnya, menuduhnya sebagai “feminis garis keras” yang tidak memahami budaya Jepang.

Tak lama kemudian, informasi pribadinya tersebar di internet. Identitasnya sebagai jurnalis majalah perempuan diungkap, fotonya diedarkan dan diedit di berbagai grup Discord. “Serangannya bukan hanya mengkritik karya saya,” kenangnya. “Mereka menyerang saya sebagai pribadi.”

Pelecehan itu membuatnya trauma dan takut dikenali di ruang publik. “Bagaimana kalau mereka menusuk saya di transportasi umum?” ujarnya setengah bercanda, meski kecemasan tersebut sangat nyata.

Yosepha Alomang: Perempuan Bertubuh Kecil Dengan Suara Besar Dari Tanah Papua

Pengalaman Bunga bukanlah kasus tunggal. Kania, jurnalis lepas dan aktivis, kerap mendapat serangan dari buzzer politik terkait mantan Presiden Joko Widodo. Pipit diserang warganet setelah mengkritik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sementara itu, Nala, seorang pemeriksa fakta, menjadi target kelompok antivaksin di Indonesia.

Kasus-kasus ini menunjukkan pola kekerasan digital berbasis gender, di mana kritik profesional bercampur dengan serangan personal yang berakar pada misogini.

Skala Kekerasan yang Tersembunyi

Sebagian besar kekerasan ini tak terlihat. Survei PR2Media tahun 2021 terhadap 1.256 jurnalis perempuan menunjukkan bahwa 85,7 persen pernah mengalami kekerasan, dan 70,1 persen mengatakan itu terjadi baik secara daring maupun luring.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendokumentasikan berbagai bentuk kekerasan digital yang terutama menyasar jurnalis dan aktivis perempuan. Bentuk-bentuk itu mencakup doxing, outing gender atau orientasi seksual, pengawasan daring, manipulasi foto, peretasan akun, serangan DDoS, hingga pelecehan berulang di media sosial.

Soal Tindak Kekerasan yang Menimpa Jurnalis di Kendari, Ini Klarifikasi Pemprov Sultra

Para korban mengaku bahwa selain serangan itu sendiri, kolega atau editor mereka sering menyalahkan mereka karena dianggap “terlalu reaktif” atau “terlalu emosional” di media sosial. Perlindungan institusional pun minim.

“Mereka hanya menyuruh saya menjauh dari media sosial sementara waktu,” kata Bunga. Padahal pelecehan itu sudah tersebar ke semua platform yang ia gunakan.

Institusi yang Serba Defensif

Namun bukan berarti institusi tidak ingin melindungi pekerjanya. Bahkan media yang selama ini vokal soal kesetaraan gender pun tak luput. Magdalene, media daring yang berfokus pada isu perempuan dan keberagaman di Indonesia, menghadapi serangan online hampir setiap hari dan pada Mei 2020 mengalami serangan DDoS besar yang melumpuhkan situsnya.

Menurut Pemimpin Redaksi Purnama Ayu Rizky, redaksi mereka masih mengembangkan protokol keamanan untuk liputan lapangan, meski protokol keamanan digital sudah ada. “Kami berkoordinasi dengan AJI dan LBH Pers jika menghadapi serangan terkait laporan kami.”

Kelompok HAM seperti KONTRAS juga menghadapi intimidasi serupa, mulai dari pengawasan digital hingga pelecehan anonim. Vebrina Monicha dari Divisi Hukum KONTRAS menjelaskan bahwa paparan tekanan semacam itu membuat sebagian staf menganggapnya sebagai hal biasa.

Banyak institusi di Indonesia lebih mengutamakan respons reaktif ketimbang perlindungan jangka panjang, meski telah lima tahun menghadapi pola serangan digital yang konsisten. Lebih dari itu, kekerasan digital semakin dianggap normal, dan keamanan digital jurnalis serta aktivis kerap bergantung pada organisasi luar seperti AJI, LBH Pers, atau SAFEnet.

Kerangka Hukum yang Terfragmentasi

Menurut Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resource Center dan mantan komisioner Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan kini semakin menyatu antara dunia daring dan luring. “Pandemi COVID-19 mengubah cara kekerasan bekerja,” jelasnya. “Pelaku dan korban mungkin tak pernah bertemu, tetapi dampaknya sangat nyata.”

Laporan CATAHU 2024 mencatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya. Namun angka ini diyakini masih jauh dari kenyataan. “Ini hanya puncak gunung es,” kata komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad.

Indonesia telah mengesahkan beberapa aturan terkait kekerasan digital dan berbasis gender, namun penegakannya masih lemah. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 mengakui Kekerasan Berbasis Elektronik (KBSE), termasuk penyebaran konten seksual tanpa persetujuan dan penguntitan digital. Undang-undang ini juga menjamin hak korban untuk menghapus jejak digital, tetapi implementasinya mandek.

Sementara itu, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum mengakui tubuh dan gambar perempuan sebagai data pribadi. Siti Tardi menjelaskan bahwa saat RUU PDP disusun, fenomena kekerasan digital seperti deepfake belum banyak dikenal. Meski Komnas Perempuan mendorong agar tubuh perempuan diakui sebagai data pribadi, usulan itu tidak diakomodasi.

UU ITE yang lebih lama tetap bermasalah karena lebih fokus pada penyebaran informasi ketimbang perlindungan korban. “Penegak hukum sering menolak memakai UU TPKS,” kata Siti, “dengan alasan: bagaimana jika penyebaran gambarnya dilakukan atas persetujuan? Tapi bagaimana kita bisa tahu, ketika gambarnya sudah tersebar?”

Ia juga menyoroti absennya mekanisme cepat pemerintah untuk menghapus konten berbahaya. “Ciri utama kekerasan digital adalah kecepatannya. Tanpa respons cepat, korban dibiarkan terpapar.”

Platform Digital yang Bebas dari Akuntabilitas

Karena kekerasan digital terjadi di platform online, perusahaan teknologi memegang peranan besar. Namun akuntabilitas mereka nyaris tidak ada. Menurut Direktur SAFEnet, Nenden S. Arum, perusahaan teknologi global sering “cuci tangan”, menyerahkan urusan keselamatan kepada organisasi masyarakat sipil. “Mekanisme pelaporan lambat dan tidak efektif,” katanya. Ini berbahaya, sebab konten berbahaya terus menyebar sementara moderasi berjalan lambat.

Moderasi platform juga dipengaruhi politik global. Setelah Donald Trump kembali berkuasa, perusahaan seperti Meta dan Twitter (kini X) melonggarkan aturan moderasi atas nama “kebebasan berpendapat”. Menurut Nenden, perubahan ini mendorong meningkatnya pelecehan digital di seluruh dunia.

Di Asia Tenggara, masalahnya lebih kompleks lagi. Banyak tim moderasi tidak memahami konteks budaya wilayah ini, termasuk cara perempuan Asia Tenggara memaknai rasa malu, kesopanan, dan keterpaparan. “Saya berhijab,” kata Siti Tardi. “Ketika foto saya diedit tanpa hijab, rasanya seperti dilucuti paksa.”

Yuri Muktia dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menceritakan upaya berbulan-bulan untuk menghapus konten doxing di Instagram—tanpa hasil. “Meta bilang buktinya kurang,” katanya. “Meski sudah dilaporkan berkali-kali, unggahannya tetap ada.”

KOMPAKS dan SAFEnet terus bertemu perwakilan platform, mendesak mereka membangun moderasi yang lebih cepat dan sensitif terhadap budaya. Namun kemajuannya lambat. “Kebijakan platform sering mencerminkan seberapa serius regulator nasional menangani isu ini,” kata Yuri. “Kalau pemerintah tidak memprioritaskan keamanan digital, platform juga tidak akan.”

Paradoks Global Keamanan Digital

Kekerasan digital terhadap jurnalis dan aktivis perempuan bukan hanya terjadi di Indonesia. Namun kasus Indonesia menunjukkan paradoks global: meski jumlah peraturan, pemantau, dan organisasi advokasi meningkat, ruang digital tetap memproduksi misogini dan impunitas.

Walau ada kerangka hukum baru seperti UU TPKS dan UU PDP, implementasinya tertinggal jauh. Media dan LSM yang kekurangan sumber daya bergantung pada organisasi eksternal, sementara platform—ruang tempat kekerasan itu berlangsung—nyaris tak tersentuh tuntutan akuntabilitas.

Hingga kini belum ada regulasi di Indonesia yang secara tegas mewajibkan platform teknologi bertanggung jawab atas kekerasan digital (seperti pelecehan, doxing, atau kekerasan berbasis gender online). UU ITE justru lebih sering digunakan untuk menghukum individu karena konten, bukan untuk memaksa platform mencegah atau menghapus konten berbahaya. Sebuah studi mencatat bahwa “ketiadaan norma hukum nasional yang secara eksplisit mengatur tanggung jawab platform melemahkan perlindungan hukum bagi korban.”

Seperti dikatakan Siti Tardi, “Tanpa respons cepat, korban dibiarkan terpapar.” Pergulatan Indonesia mencerminkan banyak negara di Global South, di mana norma patriarki, institusi yang lemah, dan perusahaan teknologi yang tidak responsif bertemu dalam satu titik masalah.

Setelah lima tahun advokasi, laporan, dan investigasi, para penyintas seperti Bunga sudah lelah menunggu keadilan dan keamanan daring. Di ruang digital Indonesia, diam dan ketidakpedulian masih menjadi jawaban paling lantang.


Artikel ini pertamakali terbit dalam bahasa Inggris di Global Voices, baca artikel sumber