Bentaratimur.id

Kemenhut Cabut Izin Tambang PT. GKP di Pulau Wawonii

Kendari. Bentara Timur –  Setelah lebih dari satu dekade perjuangan warga di Pulau Wawonii Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya meraih kemenangan. Menteri Kehutanan resmi mencabut izin pakai kawasan hutan untuk tambang nikel milik Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) anak usaha perusahaan Harita.

Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, pada 17 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bukan keputusan sepihak, melainkan buntut dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga Wawonii

“Kalau izin pokok tambangnya dicabut, otomatis PPKH juga dihentikan. Semua tunduk pada prinsip legalitas,” ujar Ade.

Dengan dicabutnya PPKH, seluas 707,10 hektare kawasan hutan di Pulau Wawonii kini resmi bebas dari cengkeraman alat berat perusahaan tambang.

Fix Tak Boleh Ada Tambang Lagi di Pulau Wawonii

Masyarakat Adat Desak Pengesahan RUU di Hari Kebangkitan Nusantara

Bagi warga Wawonii, kabar ini bukan sekadar penetapan administrativ. Ini adalah kemenangan perjuangan dan jawaban atas luka mendalam bertahun-tahun, kebun rusak,  sungai dan laut tercemar, kriminalisasi hingga intimidasi datang silih berganti.

Tak tanggung-tanggung, puluhan warga kebanyakan petani dan nelayan harus berhadapan dengan aparat hukum. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat ada 44 warga dilaporkan ke polisi. Beberapa di antaranya dipenjara dengan tuduhan yang disebut warga mengada-ada  mulai dari menghalangi tambang, pencemaran nama baik, hingga percobaan pembunuhan. Tiga warga Wawonii di Roko-roko  dikurung selama berminggu-minggu dan baru dibebaskan setelah menyetujui pelepasan lahan mereka kepada perusahaan.

Pulau Kecil Tak Boleh Ditambang

Kasus Wawonii menjadi salah satu bagian penting sejarah perlawanan warga atas tambang di pulau kecil. Sebelumnya, pulau Bangka di Sulawesi Utara juga berhasil menghentikan tambang bijih besi. Di Sangihe, warga memukul mundur rencana tambang emas seluas 42.000 hektare. Kini, giliran Wawonii,  daerah ini resmi tanpa tambang baik di kawasan hutan maupun di daratan APL.

Ini sejalan dengan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tegas melarang aktivitas tambang di pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi. Tapi celah hukum kerap disiasati lewat perizinan berlapis mulai dari izin usaha tambang, izin lingkungan, hingga PPKH. Wawonii membuktikan bahwa celah itu bisa ditutup lewat pengadilan.

HUT ke-62 Sultra Dikemas Kolaboratif, Harmoni Sultra 2026 Utamakan Efisiensi dan Dampak Ekonomi

Bagi warga, perjuangan belum tuntas. Pencabutan PPKH hanyalah satu pintu. Mereka mendesak pemerintah mencabut seluruh IUP Operasi Produksi PT Gema Kreasi Perdana (GKP) anak usaha Harita Group agar tidak ada lagi aktivitas tambang di pulau itu. Selain itu, warga menuntut rehabilitasi lahan rusak, penghentian kriminalisasi, dan jaminan hukum agar kasus serupa tidak terulang di pulau kecil manapun di Indonesia.

“Pulau kecil itu rumah kami, bukan tempat galian nikel. Kalau rusak, hilang sudah harapan kami, tegas Ratna warga perempuan dalam aksi syukuran di tepi pantai.

Penulis : Rosniawanti