Bentaratimur.id

Kerugian sampai Rp 300 T, Walhi Minta Prabowo Bongkar 1.063 Tambang Ilegal

Kendari. Bentara Timur – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara meminta Presiden Prabowo Subianto membuktikan pernyataanya terkait 1.03 tambang nikel ilegal yang disebut menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Hal tersebut disampaikan Prabowo pada pidatonya di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada 16 Agustus 2025. Pernyataan ini pun menuai sorotan tajam dari berbagai pihak dan aktivis lingkungan.

“Presiden sudah menyampaikan hal ini di forum resmi negara. Maka ini bukan isu kecil. Kalau memang benar ada 1.063 tambang ilegal, sekarang waktunya dibuktikan. Umumkan daftar perusahaan, lokasi tambang, dan siapa saja aktor di baliknya, termasuk yang berasal dari kalangan politik, militer, atau pengusaha,” tegas Andi Rahman, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, WALHI Desak Hentikan Ekspansi Tambang Nikel di

Pulau-Pulau Kecil Sultra

Eksploitasi Tambang Nikel di Konawe Utara: Antara Kepentingan Pembangunan dan Keberlanjutan Lingkungan

WALHI dan lembaga advokasi lingkungan Satya Bumi sebelumnya telah menerbitkan laporan berjudul “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Person.” Laporan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan aktor-aktor elit nasional dan daerah dalam penguasaan tambang nikel ilegal, khususnya di wilayah Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Beberapa nama yang disebut dalam laporan tersebut termasuk purnawirawan jenderal polisi, istri pejabat daerah, serta pengusaha besar seperti Haji Isam dan korporasi besar seperti Wilmar Group.

“Sulawesi Tenggara telah menjadi salah satu episentrum tambang ilegal, terutama di sektor nikel. Aktivitas ini telah menyebabkan deforestasi masif, pencemaran sungai dan pesisir, serta menghancurkan sumber penghidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tambah Andi.

WALHI menyebut sejumlah wilayah rawan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara, antara lain Pulau Kabaena, Wawonii, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, dan Kolaka Utara. Dugaan keterlibatan aparat keamanan, pejabat politik, dan kelompok usaha besar turut memperparah maraknya aktivitas tambang tanpa izin.

Selain itu, pada 3 Juli 2025, WALHI telah melaporkan 29 perusahaan kepada Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam praktik tambang ilegal. Dari jumlah tersebut, 14 perusahaan bergerak di sektor pertambangan—6 di antaranya tambang nikel, sementara sisanya merupakan tambang batu bara.

Bisakah Warga Menggugat Pemerintah Atas Bencana di Sumatra?

“Total kerugian negara yang kami hitung dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp 200 triliun. Namun bukan hanya tambang, perusahaan-perusahaan ini juga terlibat dalam sektor perkebunan dan proyek-proyek lainnya,” ujar Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

Ia menilai lemahnya penegakan hukum dan keberpihakan negara terhadap kepentingan korporasi sebagai penyebab terus berlangsungnya operasi ilegal tersebut.

“Pertanyaannya, mengapa semakin banyak perusahaan yang beroperasi tanpa izin, dan kerugian negara justru terus membengkak? Jawabannya jelas: negara tunduk pada kepentingan korporasi, dan aparat penegak hukum tidak pernah benar-benar bertindak. Bahkan, dugaan kami, ada kepentingan besar yang sengaja dilindungi,” ujar Uli.

WALHI pun menantang Presiden Prabowo untuk tidak berhenti pada pernyataan semata. “Kami menunggu keberanian Presiden untuk menjalankan apa yang sudah diucapkannya. Jangan hanya gertakan dari podium,” pungkas Uli. (Red)