Kesal Tak Dapat Barang Curian, Remaja di Baubau Bakar Tiga Unit Motor

Tiga motor milik Mursan Amila (52), warga Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, yang dibakar oleh seorang remaja berinisial AL (16) pada Sabtu (22/1/2021) sekira pukul 03.00 WITa. Foto/ist
Tiga motor milik Mursan Amila (52), warga Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, yang dibakar oleh seorang remaja berinisial AL (16) pada Sabtu (22/1/2021) sekira pukul 03.00 WITa. Foto/ist

Baubau. Bentara Timur – Seorang remaja di Kota Baubau berinisial AL (16) membakar tiga unit motor milik Mursan Amila (52). Pemicunya, AL diduga kesal karena tidak ada barang berharga yang bisa dicuri dari rumah Mursan Amila.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu, (22/1/2021), sekira pukul 03.00 WITa di kediaman Mursan Amila, di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum. Korban merupakan karyawan BUMN.

Tiga unit motor tersebut, diantaranya satu unit Motor Mio IM3 warna hitam, nomor polisi DT 4914 DG. Satu unit Motor VINO warna hitam, nomor polisi DT 4787 PG. Dan satu unit Motor Honda Spacy, nomor polisi DT 2565 EA.

Baca juga: Guru PNS di Baubau Dibekuk Polisi Karena Nyambi Jadi Kurir Sabu

Saat itu, korban sedang tertidur lelap, namun tiba-tiba terbangun sekira pukul 03.00 WITa akibat adanya hawa panas dari halaman depan rumahnya. Setelah keluar, korban kaget melihat kobaran api dari arah kendaraan yang terparkir di garasi rumahnya.

Korban lalu membangunkan istri dan langsung mengeluarkan mobil yang belum sempat terbakar keluar pagar rumah. Kemudian datang tetangga membantu memadamkan kobaran api.

Baca juga: Feri Rute Baubau – Wamengkoli Dihantam Gelombang Tinggi, Penumpang Panik Sampai Menjerit

Erwin bilang, setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti yang bisa didapatkan di tempat kejadian lerkara (TKP). Tak membutuhkan waktu lama, jajaran Opsnal Polres Baubau bersama Polsek Murhum yang dipimpin Kapolsek Murhum berhasil mengamankan pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku membakar tiga unit motor milik korban karena kesal tidak ada barang berharga yang diperoleh.

“Pelaku AL ini sudah berhasil masuk dalam rumah, namun tidak mendapatkan barang-barang berharga, sehingga kesal. Ketika hendak keluar AL menemukan jerigen minyak tanah di dapur dan langsung membakar kendaraan motor, kemudian melarikan diri,” ujar Erwin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (22/1/2021).

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Akibar perbuatannya, pelaku  dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman 12 tahun, dan Pasal 363 jo Pasal 53 tentang Percobaan Pencurian ancaman 5 tahun.

Reporter : (rmh)