Kendari. Bentara Timur. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Baubau, La Ode Bunga Ali, menyatakan akan bergabung dalam tim kuasa hukum yang mendampingi AL, tersangka kasus kekerasan seksual anak.
Bunga Ali berkata keputusan diambilnya setelah melihat adanya kejanggalan polisi menetapkan tersangka yang menurutnya cacat hukum.
Katanya, polisi keliru karena menetapkan tersangka dengan tidak menjadikan keterangan kedua korban sebagai alat bukti. Keterangan korban menyebut pelaku bukan kakaknya itu, melainkan pengembang perumahan tempat mereka tinggal dan beberapa kuli bangunan.
Kompolnas Awasi Kinerja Polisi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Baubau
Kompolnas Awasi Kinerja Polisi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Baubau
Uraian kronologi disampaikan sebelumnya oleh kuasa hukum korban, Safrin Salam, keduanya mengaku mengalami tindak kekerasan seksual dicabuli di dua tempat berbeda hari yang sama, Sabtu 24 Desember 2022 lalu.
Pada hari kejadian itu, AL membantu ibunya berdagang sayuran di pasar sejak sekitar pukul 06.00 Wita pagi hingga malam pukul 08.00 Wita. Hal ini turut dibenarkan beberapa tetangga penjual di pasar.
“Tempat kejadian di perumahan, sementara tersangka ada di pasar. Kasus ini mirip dengan kasus pemerkosaan yang pernah saya tangani dulu. Orang yang ditetapkan tersangka waktu kejadian dia masih di Ambon,” katanya.
Kekeliruan lain disebut Bunga Ali, yakni polisi tidak melibatkan ahli dalam memeriksa bukti petunjuk yang digunakan sebagai dasar menetapkan tersangka.
IPW Sebut Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Baubau
“Harusnya polisi meminta pendapat ahli untuk meneliti itu. Bukan menafsirkan sendiri, katanya ”
Keputusan Bunga Ali disambut baik Muhammad Sutri Mansyah selaku ketua tim kuasa hukum AL dari LBH Amanah Keadilan. Katanya, bergabungnya Bunga Ali menambah kekuatan untuk membuka fakta ketidakterlibatan AL dalam kasus ini.
Sutri menyampaikan saat ini timnya tengah fokus menghadapi sidang praperadilan menggugat penetapan tersangka. Dijadwalkan sidang kedua dilaksanakan Senin 13 Maret 2023 dengan agenda pembuktian.
Penulis : Muhlas