Bentara Timur – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkap serangkaian pelanggaran lingkungan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Temuan ini adaah hasil pengawasan langsung tim pengawas lingkungan hidup di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup atas penugasan Menteri KLHK, Hanif Faisol Nurofiq.
“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen Amdal IMIP. Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Ini menjadi perhatian kita agar PT IMIP menaati persetujuan lingkungan dan dokumen Amdal. Kegiatan yang belum terlingkup dalam persetujuan lingkungan harus segera dihentikan,” tegas Menteri KLHK Hanif Faisol Nurofiq, dalam siaran persnya yang diterima redaksi Bentara Timur, Sabtu 21 Juni 2025.
Diketahui, kawasan industri IMIP berdiri di atas lahan 2.000 hektare dan kini menjadi salah satu pusat aktivitas industri nikel terbesar di Indonesia dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi dan 14 perusahaan lain dalam tahap konstruksi.
Tim pengawas mencatat kegiatan pembangunan pabrik dan aktivitas lain di area lebih dari 1.800 hektare yang tidak tercakup dalam dokumen Amdal. Selain itu, ditemukan timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin di lahan lebih dari 10 hektare dengan volume yang diperkirakan mencapai lebih dari 12 juta ton.
“Kualitas udara di wilayah IMIP juga tidak sehat, terbukti dari hasil pemantauan parameter debu TSP dan PM 10 yang melebihi baku mutu. Ini salah satunya karena 24 tenant di kawasan tersebut belum memasang alat Continous Emissions Monitoring System (CEMS),” kata Hanif.
Tidak hanya itu, KLHK juga menyoroti ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal di kawasan industri IMIP. Air limbah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami juga menemukan pelanggaran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi dari sampah tidak dilakukan secara layak sehingga menambah risiko pencemaran,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Rizal menegaskan KLHK akan bertindak tegas dengan menerapkan multiinstrumen hukum kepada pihak yang terbukti melanggar.
“Kami akan menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” tegas Rizal.
KLHK berharap pengelola kawasan industri IMIP segera mematuhi seluruh ketentuan perizinan lingkungan dan menghentikan aktivitas ilegal agar pembangunan kawasan industri dapat berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Penulis : Rosniawanti

