Kendari, bentaratimur.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Rusman Emba, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berdasarkan informasi yang didapat jurnalis bentaratimur.id, adik Bupati Muna yang ditetapkan tersangka yakni, LM Rusdianto Emba.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Namun Ali belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Ali memastikan KPK akan memberi informasi kepada masyarakat terkait penyidikan perkara ini.
“Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat. KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.
Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter : R. Hafid