KPU Sultra Gelar Bimtek Pelaksanaan Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril saat membuka bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye di salah satu hotel di Kendari, Selasa (17/9/2024). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril saat membuka bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye di salah satu hotel di Kendari, Selasa (17/9/2024). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, Bentara Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, dan berakuntabilitas publik di salah satu hotel di Kendari, Selasa (17/9/2024).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Sultra, Asril dan dihadiri komisioner kabupaten kota, operator kabupaten kota dan perwakilan pasangan bakal calon gunernur dan wakil gubernur.

Asril mengatakan, bahwa sesuai rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU RI, kegiatan bimtek ini menjadi sesuatu yang krusial karena menyangkut regulasi pelaksanaan kampanye dan laporan dana kampanye.

“Mari kita manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya. Harapan kita mudah-mudahan pimpinan yang kita munculkan minimal memiliki tauladan seperti dalam diri Rasulullah yakni, sidiq, amanah, fathona,” katanya.

Asril mengigatkan kepada perwakilan pasangan calon agar informasi bimtek terkait kampanye bisa disampaikan ke pasangan calon yang sudah mendaftar.

“Mohon ini informasi yang didapatkan disampaikan ke paslonnya. Kemudian juga saat pengundian nomor urut nanti kita akan simulasikan,” ujarnya dihadapan peserta.

Asril menegaskan, bimtek ini sangat penting dilaksanakan guna menghindari terjadinya kesalahpahaman peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pelaksanaan kampanye dan menyusun laporan dana kampanyenya.

“Pada bimtek ini juga dilakukan pelatihan penggunaan sistem teknologi informasi berupa aplikasi pelaporan dana kampanye yang memudahkan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanyenya,” bebernya.

Pada bimtek ini disampaikan pokok-pokok kegiatan kampanye yang diatur oleh PKPU termasuk besaran dana kampanye.

“Pada dasarnya bimtek ini penting dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman peserta pilkada dalam pelaksanaan kampanye dan menyusun laporan dana kampanye,” pungkasnya.

Penulis : R. Hafid