Mahasiswa di Kendari Jadi Pencuri untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

Ilustrasi pencurian. Foto/ist
Ilustrasi pencurian. Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Seorang mahasiswa berinisial R (21) di Kota Kendari ditangkap tim Buser 77 Polresta Kendari karena melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi.

Dia ditangkap di salah satu rumah warga yang tak jauh dari rumah korbannya pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 01.30 WITa.

Terakhir R melakukan aksi pencurian di rumah seorang warga  di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Di rumah itu, R menggasak motor Honda Beat beserta surat-suratnya, dan sebuah laptop.

Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan, dan barang bukti linggis untuk mencongkel pintu, hingga mobil Calya yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Setelah diinterogasi oleh polisi, pelaku mengakui kejahatannya. Mencuri disebutnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Dari interogasi itu juga terungkap, bahwa pelaku bukan hanya sekali mencuri, namun sudah beberapa kali di sejumlah tempat berbeda. Di antaranya di BTN Tunggala mencuri motor beat, laptop dan HP.

Kemudian di kios di sekitaran kantor KONI Sultra mencuri rokok satu lemari kecil. Lalu di konter HP di Punggolaka mencuri kabel cas, power bank, kabel data satu kantong, dan voucer data. Lalu di konter HP depan Rumah Sakit Unahaa mencuri kartu data setengah kantong dan bensin dua jerigen.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait apakah ada TKP pencurian lainnya yang dilakukan tersangka,” kata Fitrayadi melalui pesan whatsapp messenger.

Akibat perbuataanya, R dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun

Laporan : R. Hafid