News  

Masa Jabatan Diperpanjang, Mendagri Wanti-wanti Tiga Hal ke Pj Gubernur Sultra

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto (kanan) saat menerima surat keputusan presiden tentang perpanjangan masa jabatan yang diberikan Mendagri, Tito Karnavian, di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara pada Kamis (5/9/2024). Foto/ist
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto (kanan) saat menerima surat keputusan presiden tentang perpanjangan masa jabatan yang diberikan Mendagri, Tito Karnavian, di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara pada Kamis (5/9/2024). Foto/ist

Jakarta, Bentara Timur – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang masa jabatannya. Hal itu ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden pada Kamis (5/9/2024).

Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut.

“Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan bapak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan prosesi acara selesai,” ujar Andap sesaat setelah menghadap Mendagri, Tito Karnavian.

Tak lama usai menghadap Mendagri, Andap lalu memberikan keterangan resminya kepada awak media.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu mengatakan, bahwa dirinya baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatan.

“Baru saja bapak Menteri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P tahun 2024 yang ditanda tangani oleh bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Andap Budhi Revianto, sebagai Pj Gubernur Sultra paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.

Lebih lanjut, Andap menyampaikan bahwa ia bersama Pj gubernur lainnya yakni, Pj Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Pj Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.

Ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Mendagri dalam kesempatan itu.

Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program pembangunan nasional di daerah masing-masing.

Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindaklanjuti dengan baik, salah satunya menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.

Ketiga, Pj gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

Atas perpanjangan itu, Andap mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kepada sejumlah pihak. Di antaranya, Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Mendagri Tito Karnavian, pimpinan dan anggota DPRD Sultra, Forkopimda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh jajaran pemerintah daerah se-Sultra, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita dan tokoh pemuda, stakeholder dan para pihak terkait.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. InsyaAllah, aamiin ya robbal’ aalamiin,” pungkas Andap.

Editor : R. Hafid