Menantu Tikam Mertua di Muna Karena Tak Diberikan Sertifikat Tanah

Pelaku penikaman ibu mertua (baju hitam) di Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat diamankan petugas Polsek Tongkuno, Kamis (18/11/2021). Foto/ist
Pelaku penikaman ibu mertua (baju hitam) di Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat diamankan petugas Polsek Tongkuno, Kamis (18/11/2021). Foto/ist

Raha. Bentara Timur – Nasib nahas dialami seorang ibu inisial WH, warga Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

WH mendapat perlakuan penganiyaaan dengan mendapat  tikaman dari  ZS (34), yang tak lain anak mantunya sendiri pada Kamis (18/11/2021).

Kapolsek Tongkuno, Iptu Amran mengatakan, ZS nekat menganiaya ibu mertuanya lantaran kesal tidak diberikan sertifikat tanah.

“Awalnya pelaku ini pergi menanyakan sertifikat sebilah tanah yang sudah dibeli kepada salah seorang warga. Tapi, warga tersebut mengaku bahwa sertifikat tanah itu sudah dibuat atas nama istrinya,” kata Arman dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (20l/11/2021).

Baca juga: Polisi di Muna Ditikam Saat Hadiri Pesta

Amran bilang, pelaku lalu menelpon istrinya yang ada diperantauan dan menanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Istrinya menjawab bahwa sertifikat itu dititip sama kedua orang tuanya.

Pelaku lalu mendatangi rumah mertuanya dan mendesak mertuanya agar segera menyerahkan sertifikat itu. Tapi kedua mertuanya tidak berani memberikan sebelum mendapat izin dari anaknya alias istri pelaku. Apalagi status rumah tangga keduanya sedang renggang.

Tersangka kemudian kembali menelpon istrinya tapi tak diangkat. Mertua pelaku juga berusaha menelpon anaknya tapi tak memiliki telpon gratis. Pelaku yang kesal dan geram, memaksa agar menyerahkan sertifikat itu tanpa harus menunggu kejelasan dari istrinya.

Baca juga: Capek Dijanji, Emak-Emak di Muna Tebang Pohon untuk Blokade Jalan

WH yang melihat pelaku sangat emosi dan berbicara kasar malah memilih keluar rumah dan meninggalkan anak mantunya yang marah itu agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Saat keluar rumah, pelaku tiba-tiba mengikuti korban dan mengambil sebilah badik di dinding rumah. Pelaku yang dalam keadaan emosi langsung menusuk korban dari belakang yang mengenai bagian leher dan bagian tubuh lainnya.

Korban langsung jatuh dan tersungkur di tanah. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan

“Ibu mertuanya kritis dan langsung dilarikan di RSUD Palagimata Kota Baubau untuk mendapat perawatan medis,” ujar Arman.

Sementara pelaku sendiri langsung melarikan diri. Tak berlangsung lama, Polsek Tongkuno yang mendapat informasi tersebut langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Reporter : (rmh)