Bentaratimur.id

Menteri ATR/BPN Ungkap 4 Masalah Utama Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia

Kendari. Bentara Timur –  Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, ATR/BPN, Nusron Wahid mengajak seluruh Masyarakat di Sultra untuk berkolaborasi mewujudkan system pertanahan yang modern dan inklusif dan bebas konflik.

Seruan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pertanahan dan tata ruang bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari Rabu 28 Mei 2025.
Menteri Nusron memaparkan empat masalah utama yang selama ini menghambat pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Pertama lambatnya sertifikasi dan markanya sengketa. Banyak bidang tanah yang belum terdaftar dan belum bersertifikat. Kondisi ini menghambat kepastian hukum, memperlambat investasi dan memicu konflik.

“ Sengketa tanah masih tinggi akibat batas tanah tidak jelas, tumpang tindih kepemilikan serta lemahnya system penyelesaian konflik,” ujar Nusron

Lalu kedua soal reforma agrarian dan alih fungsi lahan belum terkendali. Reforma agraria belum optimal banyak lahan dikuasiai pihak yang tidak produktif sementara itu alih fungsi lahan maif tanpa pengendalian yang jelas.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Kepala Daerah Se-Sultra  Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern

Sepuluh Tahun Mengabdi, Fikri Ibrahim Buktikan Ketulusan Berbuah Penghargaan

Menteri ATR/BPN dan Kapolri Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

Ketiga kendala hukum dalam pengadaan tanah untuk Pembangunan 3. Kendala Hukum dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
“ Banyak pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan terkendala oleh berbagai aturan hukum yang tidak sinkron seperti data yang tidak sinkron antara Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP),” katanya .

Lebih jauh Nusron juga menyinggung mengenai konflik pertanahan yang massif terjadi terutama bila berhadapan dengan masyarakat. Ia menekankan pendekatan humanis . Jika tanah negara Sudha lama digunakan Masyarakat untuk hunian, usaha kecil dan tanah tersebut dinilai tidak strategis maka solusinya seperti penerbitab Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga Hak Guna Bangunan (HGB) bis aditempuh agar tidka terjadi pengusiran dan konflik social

Pemerintah juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai syarat keluarnya izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yang menjadi dasar investasi. dari 17 kabupaten/kota seluruhnya belum menyesuaikan RDTR.

“Target nasional hingga 2028 adalah ribuan RDTR, tapi sampai saat ini baru tersedia 626. Di Sultra sendiri, dari target 115 baru 19 yang diproses,” jelas Nusron.

IMM Sultra Desak Bupati Wakatobi Tertibkan ASN Rangkap Jabatan

Data progres RDTR Sultra:

  • Bombana: Target 8, baru 1

  • Buton: Target 12, baru 1

  • Busel: Target 3, belum ada

  • Buteng: Target 4, baru 2

  • Butur: Target 2, baru 1

  • Kolaka: Target 8, baru 3

  • Koltim: Target 6, baru 2

  • Kolut: Target 4, belum ada

  • Konawe: Target 6, baru 2

  • Konkep: Target 8, baru 1

  • Konut: Target 9, baru 1

  • Muna: Target 7, belum ada

  • Mubar: Target 2, belum ada

  • Wakatobi: Target 8, baru 3

  • Baubau: Target 6, belum ada

  • Kendari: Target 8, baru 1

Penulis : Rosnia