Pemenang Tender Sanggupi Kerja Jalan Provinsi di Muna Dalam Tenggang Waktu Kurang 60 Hari

Direktur CV Cipta Barakati, Rafi Sumardin
Direktur CV Cipta Barakati, Rafi Sumardin

Kendari. Bentara Timur – Pemenang tender pengerjaan jalan provinsi poros Laiba – Wakumoro, Kabupaten Muna, yakni CV Cipta Barakati menyatakan sikap menyanggupi melakukan pengerjaan jalan provinsi tersebut dalam tenggang waktu yang tersisa 60 hari.

Diketahui, CV Cipta Barakati yang menjadi pemenang lelang belum mendapat kontrak kerja pengerjaan jalan provinsi di Muna tersebut. Penyebabnya Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga tiba-tiba membatalkan CV Cipta Barakati sebagai pemenang lelang tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Capek Dijanji, Emak-Emak di Muna Tebang Pohon untuk Blokade Jalan

Meski begitu, Direktur CV Cipta Barakati, Rafi Sumardin masih berharap, mendapatkan kontrak kerja dan segera mungkin mengerjakan proyek pengaspalan jalan yang menghubungkan tiga kabupaten itu yakni, Kabupaten Muna, Buton Tengah, dan Muna Barat. Kesiapan untuk menyelesaikan pengaspalan jalan itu juga dengan waktu yang sangat mepet atau tidak cukup 60 hari kerja.

“Kalau memang sudah ada kontrak dari Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, segala kemampuan akan dikerahkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, meski waktunya sudah sangat mepet,” kata Rafi saat ditemui di Kendari, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Sultra Marsyudi Pastikan Jalan Provinsi di Muna Selesai di Kerja Tahun Ini

Selain itu, Rafi juga mengaku siap bekerja tanpa pemberian uang muka 30 persen, jika kontrak sudah ada dan diserahkan kepada CV Cipta Barakati selaku pemenang tender dalan paket pekerjaan pengaspalan jalan provinsi poros Laiba – Wakumoro. Itu dimaksudkan agar pekerjaan langsung dikerja tanpa harus menunggu uang muka dibayar lebih dulu.

“Kalau itu memang dipersyaratkan, kami langsung bekerja tanpa ada terlebih uang muka 30 persen dari anggaran. Kesiapan ini agar pekerjaan segera dilaksanakan dan masyarakat juga segera menikmati jalan yang menghubungkan tiga kabupaten itu,” ujarnya.

Baca juga: Kalau Mangkir Lagi, DPRD Sultra Akan Libatkan Kepolisian Panggil Paksa Burhanuddin

Ia juga menambahkan, pemerintah dalam hal ini Dinas SDA dan Bina Marga untuk tidak menghalang-halangi atau membatalkan kontrak. Bila jalan ini terlambat atau gagal proyek, yang dirugikan bukan saja pemenang tender, tetapi juga masyarakat yang melintasi jalan itu. Sebab sepanjang jalan tersebut tidak dikerja, maka aksi pemblokiran jalan oleh warga bakal terus berlangsung.

“Semua syarat yang ditujukan kepada kami selaku pemenang tender akan kami penuhi dan siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak kerja,” pungkasnya.

Reporter : (rmh)