Bentaratimur.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah (H)/2025 Masehi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu Gedung Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/2025). Foto/ist

Pemerintah Kota Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Mulai Rp25.000 Hingga Rp46.000

Kendari, Bentara Timur – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah (H)/2025 Masehi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu Gedung Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/2025).

Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, dan Baznas Kota Kendari ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan harga terbaru bahan pangan yang dikomsumsi masyarakat.

Berdasarkan hasil survei, Pemkot Kendari akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah per jiwa bervariasi berdasarkan jenis makanan pokok.

Untuk beras kelas 1 jenis kepala dan super, zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp46.000 per jiwa. Beras kelas II jenis ciliwung dan sarti ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa, sedangkan beras kelas III jenis dolog sebesar Rp39.000.

Sementara itu, zakat fitrah untuk sagu dan jagung ditetapkan sebesar Rp28.000 per jiwa, dan umbi-umbian sebesar Rp25.000 per jiwa.

Puluhan Rumah Dibakar di Angata,  JPLK Kecam Brutalitas PT Marketindo Selaras

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Jahudding mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada survei harga pasar terhadap komoditas yang sering dikonsumsi masyarakat.

Setelah keputusan ini ditetapkan, Pemkot Kendari akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai dasar resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibab zakat fitrah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Marni mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah setelah SK diterbitkan.

Ia menyebut, pembayaran zakat fitrah akan dimulai dari jajaran Pemkot Kendari, termasuk wali kota dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat segera membayarkan zakat fitrah sesuai dengan jenis makanan pokok yang mereka konsumsi sehari-hari,” ujar Marni.

Sepuluh Tahun Mengabdi, Fikri Ibrahim Buktikan Ketulusan Berbuah Penghargaan

Penulis : R. Hafid