Kendari, Bentara Timur – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis (21/9/2023). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Abdurrahman Saleh.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.
“Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Presiden RI,” ujar Andap melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Andap menjelaskan, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan Beragama.
Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri. Arahan Menteri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa/keluarahan secara presisi.
Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra.
Pada prinsipnya, Andap menegaskan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota se-Sultra. Agar tidak terjadi penyimpangan, pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.
Menurut Andap, akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan. Lalu pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan yang layak, jamina sosial, kehidupan sosial, perlindungan Hukum dan HAM ,serta insfratruktur dan lingkungan hidup yang baik.
“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” kata Andap.
Ketua DPRD Abdurrahman Saleh mengetuk palu setelah forum menyetujui usulan Pemprov Sultra. Pembahasan dilanjutkan pada tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : R. Hafid