Ekobis  

Pemprov Sultra Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025, Naik 6,5%

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas berbagai isu strategis, di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (4/11/2024). Foto/Bidhumas Polda Sultra
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas berbagai isu strategis, di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (4/11/2024). Foto/Bidhumas Polda Sultra

Kendari. Bentara Timur – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Andap Budhi Revianto telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 10 Desember 2024, berdasarkan arahan Menteri Tenaga Kerja dan Presiden RI Prabowo Subianto, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024,” kata Andap Budhi Revianto Selasa 10 Desember 2024. Besaran UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.073.551,70, mengalami kenaikan 6,5% atau sekitar Rp 187.587,66 dibandingkan dengan UMP 2024 yang sebesar Rp 2.885.964,04.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu juga ditetapkan, yaitu Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.120.000, dan Sektor Konstruksi sebesar Rp 3.212.000.

Penerapan UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan, yang mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara 2025. Keputusan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hanya tiga wilayah yang memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara. UMK masing-masing daerah ini akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Andap mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum. “Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, menutup pernyataan.

Penulis : Rosniawanti