Kendari. Bentara Timur – Upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers kembali mencuat. Kali ini, redaksi UKM Pers Objektif Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi sasaran intervensi yang diduga kuat berkaitan pemberitaan mengenai pertambangan nikel di Kabaena.
Insiden bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, pukul 14.10 Wita, ketika Wahyudin Wahid salah satu jurnalis Objektif menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pengirim memperkenalkan diri sebagai Bara Ilyasa, yang mengaku berasal dari media nasional Radio Republik Indonesia (RRI). Dalam pesannya, Bara terang-terangan meminta agar salah satu berita yang telah tayang di situs Objektif diturunkan.
“Saya mau minta tolong untuk takedown berita,” tulis Bara.
Tak berhenti di situ, Bara juga menawarkan kompensasi sebagai imbalan jika permintaan itu dikabulkan.
“Nanti jika berkenan akan ada kompensasi,” tambahnya.
Wahyudin tetap profesional dan menanyakan berita mana yang dimaksud. Bara lalu mengirimkan tautan berita berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena”, yang ditulis berdasarkan hasil riset Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra dan Satya Bumi.
Tulisan tersebut mengupas dampak lingkungan aktivitas pertambangan nikel, yang diduga melibatkan tokoh penting, termasuk pejabat dan purnawirawan jenderal polisi. Permintaan penghapusan pun langsung ditolak oleh redaksi Objektif karena dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.
Saat diminta menunjukkan kartu identitas sebagai jurnalis, Bara menolak. Ia hanya menjawab, “Abang bisa tracking saya di Google.”
Di hari yang sama, sekitar pukul 21.58 WITA, jurnalis Objektif lainnya, Rahma, juga menerima pesan serupa dari seseorang bernama Fauzi. Ia mengaku berasal dari “tim gubernur” dan langsung meminta agar berita yang sama diturunkan. Diduga, tokoh yang dimaksud adalah Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Lebih mengejutkan, Fauzi terang-terangan menawarkan uang sebagai imbalan.
“Boleh bantu hapus artikel? Saya bayar 500 boleh ya,” tulisnya.
Ketika ditanya alasan penghapusan, Fauzi menyebut bahwa artikel tersebut hoaks. Namun, redaksi Objektif menyatakan bahwa tidak ada bukti atau klarifikasi yang dapat membuktikan tudingan tersebut.
Pemimpin Redaksi Objektif, Harpan Pajar, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berdiri di jalur independen dan menolak segala bentuk tekanan.
“Kami berkomitmen menyampaikan informasi secara akurat dan bertanggung jawab, tanpa tekanan dari siapa pun,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, Bara Ilyasa tercatat sebagai asisten redaktur dalam Tim Pengelola Website RRI.CO.ID, sebagaimana tertuang dalam SK Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI Nomor 20 Tahun 2023. Namun keterkaitan antara Bara dan RRI dalam konteks permintaan takedown ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari turut mengecam keras tindakan tersebut. Ketua AJI Kendari, Nursadah, menilai permintaan takedown dengan iming-iming uang adalah bentuk nyata pembungkaman dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
“Praktik seperti ini bukan hanya bentuk arogansi, tapi kejahatan terhadap kerja jurnalistik. Ini mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Nursadah.
AJI menekankan bahwa sesuai aturan Dewan Pers, berita yang telah tayang tidak dapat dihapus begitu saja, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, atau perlindungan anak.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers, AJI Kota Kendari mendorong redaksi Objektif untuk melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman dan segera melapor ke aparat penegak hukum. Selanjutnya menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang mencoba membungkam pers mahasiswa. Dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap redaksi Objektif. Serta mengajak seluruh jurnalis, baik profesional maupun mahasiswa, untuk bersolidaritas dan menolak segala bentuk tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Editor : Rosniawanti

