Polda Sultra Bongkar Sindikat Narkoba di Kolaka, Dua Orang Ditangkap

Wadir Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho (kiri) didampingi Kanit 1 Subdit 1 Ditresnakoba Polda Sultra, AKP Hamka memperlihatkan barang bukti sabu dan dua orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka dalam konferensi pers di Polda Sultra, Selasa (26/9/2023). Foto/ist
Wadir Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho (kiri) didampingi Kanit 1 Subdit 1 Ditresnakoba Polda Sultra, AKP Hamka memperlihatkan barang bukti sabu dan dua orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka dalam konferensi pers di Polda Sultra, Selasa (26/9/2023). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar sindikat narkoba jenis sabu di Kolaka.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/9/2023), polisi berhasil menangkap dua tetsangka berinisial HS (35) dan JF (32) di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, melalui Wadir Narkoba, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Jalan Cendrawasih.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra yang bergerak ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sebanyak 11 saset sabu dengan berat mencapai 413,8 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar lebih dari Rp24 juta.

Debby Asri menjelaskan, kedua tersangka diduga menjadi bandar yang mendistribusikan sabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna sabu di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Debby Asri saat melakukan konferensi pers di Polda Sultra, Selasa (26/9/2023).

Ia menambahkan, operasi ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra. Diharapkan dengan penangkapan ini, perdagangan narkotika di Kabupaten Kolaka dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tentram.

Penulis : R. Hafid