Kendari, bentaratimur.id – Cyber crime Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) buka aduan 24 jam.
Layanan dibuka selama 24 jam lantaran maraknya pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasubdit V Tipidsiber Polda Sultra, AKBP Muhammad Fahrony mengatakan, saat ini masyarakat dapat mengadukan pelanggaran UU ITE melalui call center layanan piket 24 jam.
“Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan presisi polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respon,” kata Fahrony di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2022).
Untuk nomor pelayanan aduan 24 jam terkait UU ITE di Tipidsiber Ditreskrimsus dapat menghubungi nomor WA +62 812 4250 9106.
Masyarakat yang mengadu secara online akan diberikan arahan oleh piket Ditreskrimsus terkait dapat tidaknya laporan ditangani oleh petugas Tipidsiber.
Untuk diketahui, beberapa tugas dari polisi siber yaitu mengawasi, mencegah, mengurangi dan menanggulangi segala ancaman dan cyber crime.
Laporan : R. Hafid