Polda Sultra Musnahkan 4,2 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra memperlihatkan tujuh tersangka pengedar sabu, saat pemusnahan 4,2 kg sabu di lapangan apel Polda Sultra, Selasa (5/7/2022). Foto/R. Hafid
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra memperlihatkan tujuh tersangka pengedar sabu, saat pemusnahan 4,2 kg sabu di lapangan apel Polda Sultra, Selasa (5/7/2022). Foto/R. Hafid

Kendari, bentaratimur.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.243 gram atau 4,2 kilogram (kg).

Pelaksanaan pemusnahan di lapangan apel Polda Sultra dengan menggunakan alat insenerator dengan disaksikan Gubernur Sultra, Ali Mazi beserta tamu undangan lainnya di momen Hari Bhayangkara ke-76, Selasa (5/7/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari sampai 1 Juli 2022.

Dikatakan barang bukti sabu 4,2 kg yang dimusnahkan merupakan gabungan dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra jaringan Sumatera Utara yang diselundupkan melalui jalur udara dan pengungkapan Polresta Kendari.

“Hari ini jajaran Dirresnarkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti sebanyak 4.243 gram. Pemusnahan ini memang agenda dari Direktorat sendiri dimana kegiatan ini kita upayakan dua kali dalam setahun, biasanya kita ambil pada momen 1 Juli, kemudian nanti di akhir tahun,” ujar Bambang.

Bambang bilang, pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang terhadap barang bukti, terutama pada proses penyidikan sampai diproses di pengadilan.

“Tadi kita hadirkan semua tersangka sebanyak tujuh orang. Dimana yang ditangani Polda Sultra ada lima orang dan dari Polresta Kendari ada dua tersangka,” katanya.

Reporter : R. Hafid