Bentaratimur.id

Personel Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif (baju putih) saat mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra di salah satu hotel di Kendari, Selasa (23/1/2024). Foto/ist

Polda Sultra Siapkan Strategi Pengawasan Cyber Crime Jelang Pemilu 2024

Kendari, Bentara Timur – Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan sejumlah strategi untuk pengawasan cyber crime jelang menghadapi pemilihan umum (pemilu) serentak pada Februari 2024. Cyber crime, atau kejahatan di dunia maya, adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan.

Personel Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif mengatakan, untuk mengawasi dan mencegah kejahatan siber yang kemungkinan akan terjadi selama tahapan pemilu 2024, para pengawas Pemilu harus ditekankan terkait pentingnya pemahaman terhadap tren kejahatan siber terkini dan bagaimana penanganannya.

“Sehingga, hal itu dapat menjadi bagian integral dari upaya pencegahan pelanggaran selama proses tahapan Pemilu berjalan,” kata Muhammad Syarif saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra di salah satu hotel di Kendari, Selasa (23/1/2024).

Dia menyebutkan, bahwa untuk penanganan hal tersebut, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra memiliki keahlian dalam menindak kriminal di dunia maya.

“Memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan dan integritas pemilu 2024,” ujarnya.

100 Hari Kerja Andi Sumangerukka–Hugua: Publik Puas, Tapi Pembangunan Masih Perlu Dikebut

Muhammad Syarif juga berharap kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan aman dari ancaman kriminal siber.

“Melalui peningkatan pemahaman dan implementasi strategi yang efektif, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari gangguan siber yang dapat merugikan proses demokrasi,” jelas Muhammad Syarif.

Dalam Rakor tersebut, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra membawakan materi dengan judul “Strategi Pengawasan Cyber Crime dalam Tahapan Pemilu”.

Materi tersebut menjadi bagian penting dalam Rakor pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring pada pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sultra.

Penulis : R. Hafid

Pengamat Sebut Herry Asiku Masih Berpeluang Besar Pimpin Golkar Sultra