Polda Sultra Tangkap Lima Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, 20 Motor Diamankan

Kendari, Bentara Timur – Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan lima orang tersangka yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Wadirkrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin mengatakan, dari lima orang tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Ia mengungkapkan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 20 unit sepeda motor dan satu unit sepeda listrik sebagai barang bukti.

“Para tersangka melakukan aksinya dengan mencari kendaraan yang tidak dikunci leher dan menggunakan kunci khusus untuk membobol motor. Hasil curian mereka kemudian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta,” kata Mulkaifin kepada bentaratimur.id, Kamis (6/3/2024).

Mulkaifin menambahkan, bahwa motif utama para pelaku adalah ekonomi. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan minim pengamanan, sehingga lebih mudah untuk dicuri.

Mulkaifin mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera menghubungi kepolisian dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan. Selain itu, ia juga mengingatkan warga agar meningkatkan keamanan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.

Salah seorang korban pencurian, Rosniati, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada unit III Jatanras karena motor miliknya berhasil ditemukan.

“Kami sangat bersyukur atas kerja cepat kepolisian, motor saya akhirnya kembali,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sultra.

Editor : R. Hafid