Sempat Viral Bawa Kabur kekasihnya, Pria di Kendari Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Seorang pemuda bernama Afandy (tengah), yang sempat viral karena membawa kabur pacarnya selama 10 hari, akhirnya dibekuk tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari. Penangkapan pemuda 24 tahun itu dilakukan pada Senin (25/11/2024) di wilayah Morosi Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe. Foto/Humas Polresta Kendari
Seorang pemuda bernama Afandy (tengah), yang sempat viral karena membawa kabur pacarnya selama 10 hari, akhirnya dibekuk tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari. Penangkapan pemuda 24 tahun itu dilakukan pada Senin (25/11/2024) di wilayah Morosi Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe. Foto/Humas Polresta Kendari

Kendari, Bentara Timur – Seorang pemuda bernama Afandy, yang sempat viral karena membawa kabur pacarnya selama 10 hari, akhirnya dibekuk tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari. Penangkapan pemuda 24 tahun itu dilakukan pada Senin (25/11/2024) di wilayah Morosi Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Penangkapan Afandy berawal dari operasi yang dilakukan polisi terhadap seorang perempuan bernama Rifka alias Giska (21), yang ditangkap sehari sebelumnya, pada Minggu (24/11/2024), di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Saat menggeledah Giska, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram.

“Giska mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Afandy. Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Afandy yang kebetulan bersama pacarnya di sebuah penginapan di daerah Marosi,” ujar Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting kepada bentaratimur.id, Sabtu (30/11/2024).

Mendapat informasi tu, kata Ariel, tim Narko 10 kemudian bergerak mengamankan Afandy. Setelah diamankan, Afandy mengaku menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 180 gram yang dia sembunyikan di bawah tungku pembakaran rumahnya di daerah Lalunggasumeeto.

Namun, saat polisi menggeledah rumahnya, narkoba tersebut ternyata sudah dibakar hanya sisa plastik dan bungkusan tempat penyimpanan narkoba yang ditemukan.

“Karena barang bukti sudah dibakar akhirnya barang bukti pelaku Afandy diikutsertakan dengan barang bukti Giska, karena barang bukti itu didapatkan dari Afandy,” kata Ariel.

Menurut keterangan Afandy narkoba jenis sabu tersebut didapatnya dari salah satu pamannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, Afandy dan Giska telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari. Sementara itu kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur telah dikembalikan ke keluarganya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ipda Ariel mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan atas perintah Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada damai dan kondusif juga menjelang Nataru.

“Jadi penangkapan tersebut berdasarkan perintah dari bapak Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif serta menjelang Nataru. Dan kami akan terus mengejar para pelaku-pelaku peredaran yang ada di Kota Kendari untuk menekan angka peredaran narkoba,” pungkas Ariel.

Penulis : R. Hafid