Kendari, Bentara Timur – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan internasional dengan menangkap lima tersangka kurir narkoba selama periode Juni hingga Agustus 2024. Kelima tersangka yang ditangkap adalah yakni, PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).
Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti sabu 6.904,5556 gram atau 6,9 kg dan ganja seberat 2,64 gram.
Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan, PR, SI, TR, dan AJ bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan sabu ke wilayah Kendari. Sementara itu, ZG diduga berperan sebagai kurir antar negara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga ke Kendari.
“Nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp8.285.466.720. Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika,” kata Irianto usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Direktorat Narkoba Polda Sultra, Kamis (29/8/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro menyatakan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” ujar Ardiyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor : R. Hafid