Kendari, bentaratimur.id – Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap enam pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian besi dan kabel tembaga milik PT Manunggal Sarana Surya Pratama.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, enam pelaku itu masing-masing berinisial IR (31), MI (23), PD (28), ZH (25), FZ (20 ), RP (24). Keenamnya ditangkap pada Selasa (31/5/2022), sekitar pukul 17.00 WITa, di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Saat penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan. Para pelaku ini merupakan karyawan PT Manunggal Sarana Surya Pratama,” kata Fitrayadi lewat pesan whatsapp messenger, Kamis (2/6/2022).
Fitrayadi bilang, para pelaku melakukan pencurian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 22.00 WITa di workshop milik PT Manunggal Sarana Surya Pratama.
“Para pelaku berdasarkan bukti yang cukup telah mengambil barang milik perusahaan berupa 10 besi guardil dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo yang tersimpan di gudang workshop tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik,” ujar Fitrayadi.
Dikatakan, barang curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku. Hasil uang penjualan dipakai oleh pelaku untuk keperluan pribadi.
Akibat pencurian itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp12.400.000.
Kini, keenam pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari. Keenamnya di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter : R. Hafid