Jakarta, bentaratimur.id – Polri sejauh ini telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Dari 23 tersangka, enam di antaranya ditangani Polda Jawa Tengah (Jateng).
Polda Lampung lima tersangka. Lalu, Polda Jawa Barat (Jabar) lima tersangka. Kemudian, Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka. Dan Polda Metro Jaya enam tersangka.
“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Ramadhan menuturkan, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
Mereka semua disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas. Khilafatul Muslimin menjadi sorotan setelah adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 09.14 WIB.
Terlihat para pengguna motor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau. Para pengguna motor itu nampak membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar. Sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan. (Adv)