Kendari, Bentara Timur – Pegawai Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas I Molawe, Konawe Utara, berinisial BL diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) di setiap pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB).
Hal ini diungkapkan oleh sejumlah elemen mahasiswa dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi, dan Kepala KUPP Molawe, Capt. Kristina Anthon.
Dalam RDP tersebut, Ketua Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sultra, Alfin Pola mengungkap adanya permainan kotor yang diduga dilakukan pegawai UPP Kelas I Molawe, berinisial BL.
Kata Alfin, modus yang dilakukan BL di setiap SPB yang dikeluarkan KUPP Kelas I Molawe, BL mematok sejumlah uang kepada agen kapal tongkang yang akan memuat ore nikel. Nominal uang yang diminta bervariasi, mulai Rp2 juta sampai 5 juta.
“Informasi yang kami dapatkan, ada dugaan oknum KUPP Kelas I Molawe inisial BL melakukan pungli dalam pengurusan SPB. Modus transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak aparat penegak hukum mengantensi ini dan kiranya bisa melakukan operasi tangkap tangan,” ujar Alfin.
Sementara, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt. Kristina Anthon mengapresiasi dan berterima kasih atas informasi terkait pungli yang diduga dilakukan oleh salah satu bawahannya. Pihaknya memastikan, persoalan ini akan ditindaklanjuti dan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan resmi masuk dari pengguna jasa, namun sebagai pimpinan saya akan menelusuri informasi dari teman-teman,” katanya.
Kristina bilang, jika informasi tersebut benar adanya maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang sudah mencederai kewibawaan instansi UPP Kelas I Molawe.
“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan lewat forum RDP ini akan kembali didudukkan dan didiskusikan guna membuka selebar-lebarnya masalah dugaan pungli.
“Kalau bisa, dipertemuan berikutnya (RDP) semua datanya sudah lengkap baik dari UPP Molawe maupun dari teman-teman mahasiswa, supaya masalah ini dapat dibedah bersama di forum terhormat ini, sebelum ada rekomendasi ke aparat penegak hukum,” pungkas Frebi.
Sementara pegawai UPP Kelas I Molawe inisial BL saat coba dikonfirmasi lewat telepon oleh awak media, yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : R. Hafid