Kendari, bentaratimur.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
Predikat tertinggi WTP tersebut menjadi capaian 9 kali berturut-turut yang diperoleh Pemprov Sultra.
Penyerahan dilakukan oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh kepada Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh dan Gubernur Sultra, Ali Mazi, melalui sidang paripurna DPRD Sultra, Selasa (24/5/2022).
Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPRD Sultra sehingga bisa menyerahkan LHP LKPD Pemprov Sultra tepat waktu.
Ia menyebut, LHP atas LKPD tahun 2021 merupakan long form audit report (LFAR), terdiri atas tiga laporan utama yang menyajikan hasil pemeriksaan keuangan yaitu LHP atas LKPD tahun 2021 yang memuat opini serta LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan hasil pemeriksaan kinerja yaitu LHP kinerja atas penanggulangan kemiskinan.
“Jadi ini bukan hadiah, ini bukan pemberian, ini adalah pendapat profesional oleh pemeriksa kita yang kemudian menyimpulkan bahwa Pemprov Sultra memang berhak menerima WTP,” kata mantan anggota DPR RI itu.
Haerul Saleh juga berpesan agar raihan ini terus dipertahankan. Pihaknya pun memberikan rekomendasi atau catatan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sultra di tahun 2021.
Pertama yaitu, terkait pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas pemerintah sebesar Rp4,83 miliar.
Kedua yaitu, pengelolaan belanja transfer Pemprov Sultra belum sesuai ketentuan, dimana terdapat
keterlambatan dalam penetapan dan penyaluran bagi hasil pajak daerah, sehingga pemerintah kabupaten/kota
tidak dapat segera memanfaatkan dana bagi hasil pajak daerah dari Pemprov Sultra.
Sedangkan yang ketiga yaitu pengelolaan kewajiban jangka pendek lainnya kurang memadai, dimana Pemprov Sultra
belum optimal dalam menyelesaikan utang sebesar Rp23,85 miliar, yang mengakibatkan penyelesaian utang tidak dapat segera dilaksanakan.
“Untuk yang keempat yaitu, pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum tertib,” beber Haerul Saleh.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengaku bersyukur dengan capaian tersebut. Ia pun menyadari bahwa proses pemeriksaan LKPD tersebut, sangat melelahkan, memerlukan stamina dan kondisi yang prima, namun tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, dengan berbagai tantangan dan keterbatasannya itu, kami dapat menyelesaikan LKPD tahun 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Ali Mazi.
Menurutnya, penyusunan laporan tersebut, merupakan proses yang amat menantang dan melelahkan yang disebabkan oleh berbagai hal, diantarannya adalah dimulainya penerapan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri dalam Penatausahaan Keuangan Pemerintah Daerah yang sebelumnya menggunakan SIMDA dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan diterapkannya aplikasi baru dalam penatausahaan keuangan, akan menimbulkan resistensi dalam pelaksanaannya. Mengingat aplikasi SIPD belum sepenuhnya diterapkan dikarenakan berbagai hal, sehingga pada akhir tahun data yang ada pada aplikasi SIPD belum dapat dijadikan dasar untuk menyusun LKPD.
Untuk menyikapi adanya perubahan kebijakan tersebut, Pemprov Sultra akan terus melakukan berbagai upaya agar ukuran-ukuran normatif dalam karakteristik kualitatif yang menjadi tujuan LKPD dapat terpenuhi.
“Kami menyadari, bahwa penyajian LKPD tidak hanya sekadar mengejar prestise opini WTP, tetapi bagaimana kita semua dengan niat baik untuk terus berkomitmen dan bekerja dengan baik dan benar, termotivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun-tahun selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh menyampaikan beberapa poin mengenai LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Sultra. Salah satunya mengenai pengoptimalan pemungutan retribusi pajak kendaraan bermotor.
“Setelah diterima hasil LKPD dengan beberapa catatan, itu yang akan kita awasi, dan kami minta itu agar secepatnya ditindaklanjuti,” ungkap pria yang akrab disapa ARS itu.
Ketua DPW PAN Sultra itu menegaskan, sebagai mitra yang berfungsi dalam pengawasan, akan terus melakukan pengawasan atas apa yang sudah menjadi catatan BPK RI.
Selain dihadiri Gubernur Sultra, Ali Mazi, rapat pripurna ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, Pj Sekrataris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, Kajati Sultra Raimel Jesaja, Komandan Korem 143/Halu Oleo, Brigjen TNI Yufti Senjaya,
Kemudian, Kepala BIN Daerah Sultra, Brigjen TNI Raden Toto Oktavians, Kepala Badan Narkotika Nasional Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Dr. HAS. Pudjoharsoyo, Komandan Pangkalan TNI AL Kendari, Letkol Laut (P) Iwan Iskandar, Komandan Pangkalan TNI AU HLO Kolonel, (Pnb) Andy F. Piccaulima, para bupati/wali kota, para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, para pimpinan instansi vertikal, dan para pimpinan BUMD lingkup Pemprov Sultra. (Adv)