Sepanjang 2024, Polda Sultra Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta dari Kasus Korupsi

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar press rilis akhir tahun 2024 di Aula Dachara Polda Sultra, Senin (30/12/2024). Foto/R. Hafid/betaratimur.id
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar press rilis akhir tahun 2024 di Aula Dachara Polda Sultra, Senin (30/12/2024). Foto/R. Hafid/betaratimur.id

Kendari, Bentara Timur – Sepanjang tahun 2024, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan ratusan juta uang negara, dari 28 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.

Data ini disampaikan langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto saat menggelar press rilis akhir tahun 2024 di Aula Dachara Polda Sultra, Senin (30/12/2024).

“Untuk kerugian negara yang ditemukan dari hasil laporan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp25.363.412.082. Sementara keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp947.460.700,” kata Irianto.

Ia mengatakan, dari 28 kasus korupsi yang ditangani, sebanyak 11 kasus telah diselesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Irianto menyebut, keberhasilan penuntasan penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Sultra dalam memberantas korupsi.

“Ini merupakan suatu pencapaian kinerja kami, dalam penanganan korupsi kita berupaya untuk bisa menyelamatkan kerugian negara,” ujarnya.

Selain kasus korupsi, Irianto juga memaparkan beberapa kasus yang menjadi perhatian selama tahun 2024 yang menjadi atensi sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Seperti, dalam kasus judi online, Polda Sultra berhasil menangani 11 perkara dengan total 15 tersangka, d mana salah satu pelakunya merupakan selebgram lokal. Sebagai langkah preventif, sebanyak 1.660 website yang terindikasi terkait judi online telah diajukan untuk pemblokiran.

Kemudian dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polda Sultra mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka yang berperan sebagai mucikari, menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas kejahatan ini.

Sementara terkait gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Sultra mengalami penurunan selama periode 2024, jika dibandingkan dengan 2023. Dimana kejahatan konvensional turun 405 kasus atau 7,06 persen, yang didominasi kasus tindak pidana penganiayaan, tidak pidana pengeroyokan, tindak pidana pencurian, dan tidak pidana perlindungan anak.

“Untuk kejahatan transnasional turun lima kasus atau 1,15 persen. Lalu terhadap kekayaan negara turun 28 kasus atau 26,67 persen. Kemudian kejahatan implikasi kontigensi tidak terjadi perubahan atau stagnan,” punngkasnya.

Polda Sultra berharap dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang.

Penulis : R. Hafid