Bentaratimur.id

Suara Masyarakat Adat Masih Minim dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat

Bentara Timur –  Masyarakat adat masih minim mendapat ruang sebagai subjek utama dalam pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Padahal, kelompok tersebut merupakan pihak yang paling terdampak oleh belum adanya regulasi khusus yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Temuan itu terungkap dalam Green Editor Forum,  Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa yang digelar The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.

Forum tersebut mempertemukan editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat untuk membahas pemberitaan media mengenai proses pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Dalam forum itu, SIEJ memaparkan hasil pemantauan pemberitaan RUU Masyarakat Adat di enam media nasional selama Januari-Juni 2026. Hasil pemantauan terhadap 27 berita dengan 48 kutipan narasumber menunjukkan, suara masyarakat adat masih jauh lebih sedikit dibandingkan kelompok lain.

Dari 48 kutipan tersebut, hanya tujuh kutipan yang berasal dari masyarakat adat. Sementara anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil masing-masing tercatat 15 kali menjadi narasumber.

Masyarakat Adat Desak Pengesahan RUU di Hari Kebangkitan Nusantara

Temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara posisi masyarakat adat sebagai kelompok yang paling terdampak dengan ruang yang diberikan media kepada mereka dalam pemberitaan mengenai regulasi yang menyangkut hak dan kehidupan mereka.

Peneliti SIEJ Fachri Hamzah mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi media dalam memberitakan isu masyarakat adat.

“Masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak sekaligus memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai persoalan yang dibahas dalam RUU tersebut.”

Menurut Fachri, pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat tidak semestinya hanya berfokus pada dinamika politik dan proses legislasi di parlemen. Media juga perlu menghadirkan pengalaman masyarakat adat yang berhadapan langsung dengan persoalan di lapangan.

“Media memiliki peran penting untuk menghadirkan suara masyarakat adat secara lebih proporsional agar pemberitaan tidak hanya menggambarkan dinamika politik, tetapi juga realitas yang dihadapi masyarakat adat di lapangan,” ujarnya.

Serangan terhadap Pembela HAM Kian Meningkat, Dari Intimidasi hingga Kekerasan Fisik

Pemberitaan Masih Didominasi Hard News

Selain persoalan representasi narasumber, pemantauan SIEJ menunjukkan bahwa pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat masih didominasi format berita informatif atau hard news.

Dari keseluruhan pemberitaan yang dipantau, hanya delapan artikel yang masuk kategori liputan mendalam (in-depth). Enam di antaranya diterbitkan Mongabay dan dua lainnya oleh Kompas.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih terbatasnya pemberitaan yang menggali secara lebih mendalam substansi RUU, pengalaman masyarakat adat, serta konsekuensi sosial dan hukum dari belum disahkannya regulasi tersebut.

Dari perspektif gender, SIEJ juga menemukan 59,3 persen pemberitaan belum merepresentasikan keberagaman gender maupun mengangkat isu khusus yang dihadapi perempuan adat.

Padahal, perempuan adat memiliki pengalaman dan persoalan tersendiri dalam mempertahankan ruang hidup, budaya, serta wilayah adat.

Panja Klaim Serap Aspirasi dari Daerah

Di sisi lain, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan pembahasan RUU tersebut masih berjalan di tingkat Panja.

Menurut Nasir, Panja telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat adat, termasuk wilayah Indonesia bagian barat dan timur.

“Panja RUU Masyarakat Adat telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, baik di wilayah barat maupun timur Indonesia. Saya sendiri berkesempatan mengunjungi Kalimantan Barat dan melihat bagaimana masyarakat adat mampu menjelaskan secara artikulatif urgensi RUU Masyarakat Adat,” ujar Nasir.

Ia mengatakan Panja juga berencana mengunjungi Papua untuk mendengarkan secara langsung masukan dari masyarakat adat.

Nasir menilai masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media diperlukan untuk menyempurnakan pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Kebutuhan itu semakin penting di tengah persoalan konflik agraria, kriminalisasi, serta tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi investasi dan pembangunan.

Media Diminta Mengubah Cara Pandang

Atas temuan tersebut, SIEJ mendorong media mengubah pendekatan dalam memberitakan isu masyarakat adat. Masyarakat adat, termasuk perempuan adat, dinilai perlu mendapatkan ruang yang lebih besar sebagai narasumber utama.

Media juga didorong tidak berhenti pada pemberitaan mengenai perkembangan politik di parlemen, tetapi menggali substansi RUU dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat adat, termasuk persoalan perlindungan wilayah adat serta penyelesaian konflik.

SIEJ juga mendorong media mengawal proses pembahasan RUU secara berkelanjutan, termasuk menelusuri faktor yang menyebabkan proses pengesahannya berlangsung panjang.

Selain memperbanyak liputan mendalam dan investigasi, media alternatif dinilai perlu diperkuat untuk memperluas perspektif dan suara masyarakat adat. Independensi media juga menjadi aspek penting agar pemberitaan tidak terseret kepentingan politik maupun ekonomi.

Green Editor Forum menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan tersebut. SIEJ, AMAN, dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendorong kolaborasi antara media, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan untuk membangun ekosistem pemberitaan yang lebih inklusif dan berperspektif hak asasi manusia.

Sebab, bagi masyarakat adat, RUU tersebut bukan semata perkara legislasi di parlemen. Di balik proses panjang pembahasannya terdapat persoalan mengenai tanah, wilayah adat, identitas, budaya, ruang hidup, serta hak untuk menentukan masa depan komunitas mereka sendiri. (*)