Kendari. Bentara Timur – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerima suntikan vaksin corona dosis kedua di gedung Private Medical Care Center (PMCC) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Kamis (28/1/2021). Sebelumnya, Sulkarnain telah menerima vaksinasi dosis pertama pada Kamis (14/1/2021).
Orang nomor satu di Kota Kendari itu tiba dilokasi sekira pukul 09.10 Wita dan vaksinasi mulai dilakukan pada pukul 09.30 Wita.
Sebelum dilakukan vaksinasi, Sulkarnain mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan seperti mengecek tekanan darah dan suhu tubuh. Selanjutnya mantan Wakil Wali Kota Kendari itu berpindah meja untuk menerima suntikan vaksin dari vaksinator.
Saat disuntik, politikus PKS itu terlihat santai dan bahkan beberapa kali melempar senyum terhadap sejumlah orang yang menyaksikan vaksinasi.
“Alhamdulillah ga terasa, rasanya tidak jauh berbeda dengan vaksin pertama. Yang kemarin itu bawaannya hanya mengantuk saja,” kata Sulkarnain usai melakukan vaksinasi.
Pasca melakukan vaksin, Sulkarnain juga memperoleh kartu vaksinasi covid-19 yang isinya adalah keterangan telah menerima vaksin kedua.
Kata Sulkarnain, bagi penerima sertifikat ini, akan ada perlakukan khusus nantinya. Meski begitu, ia berharap agar seluruh organisasi perangkat daerah yang telah mengikuti dan menerima vaksin tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 selama beraktifitas.
Ia juga berharap kepada masyarakat Kota Kendari agar dapat mensukseskan progam vaksinasi covid-19, serta berpesan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu hoax.
Selain Sulkarnain, ada 9 tokoh yang menerima suntikan vaksin hari ini. Yakni, Ketua MUI Kota Kendari H Mohammad Yahya Obaid, Ketua IDI Kota Kendari dr Algazali, Kepala Kemenag Kendari Zainal Mustamin, Kepala Dinkes Kendari drg Rahminingrum, Kepala KPP Kelas II A Kendari dr La Ode Muhammad Hajar Doni, Perwakilan PHDI I Wayan Dina Parwatha, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Kendari, Perwakilan Agama Budha Michael Tanjaya dan Perwakilan Agama Kristen Lukas Kano.
Reporter: Rmh