Hukum  

Terdampak Konflik Sengketa Tanah, 56 Warga Perumahan Bumi Arum Kendari Mogok Bayar Cicilan

Gerbang masuk Perumahan Bumi Arum di Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto/ist
Gerbang masuk Perumahan Bumi Arum di Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Polemik permasalahan sengketa lahan antara developer dan ahli waris membuat 56 warga Perumahan Bumi Arum di Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari mogok membayar cicilan perumahan. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap permasalahan sengketa tanah yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak developer.

Salah seorang warga yang terdampak, Yusuf mengaku, sudah empat bulan berhenti membayar cicilan. Ia bersama warga lainnya menuntut kejelasan atas legalitas rumah yang mereka tempati sejak tahun 2018.

“Saya berhenti bayar cicilan karena kami menuntut legalitas rumah yang sudah kami beli. Harapan kami, developer dan pihak bank (BSI) segera menyelesaikan sengketa tanah ini, karena itu tanggung jawab mereka,” kata Yusuf kepada jurnalis bentaratimur.id, Minggu (15/9/2024).

Baca juga: Warga Perumahan Bumi Arum di Kendari Gelar Demo Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Yusuf mengatakan, dirinya akan kembali membayar cicilan setelah masalah sengketa tanah terselesaikan.

Sengketa tanah antara developer Perumahan Bumi Arum, Kadek Sakra Astara dan ahli waris Sudarmanto Saeka ini sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari. Namun, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.

Selain mogok bayar cicilan, warga juga telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor BSI dan kediaman developer, dengan tujuan mendesak penyelesaian sengketa tersebut.

“Kami sudah merasa tidak nyaman tinggal di perumahan ini. Warga yang terdampak tidak akan membayar cicilan sampai masalah ini benar-benar selesai,” ujar Yusuf.

Senada, Ancu yang juga warga Perumahan Bumi Arum menuntut pihak develpor dan pihak BSI untuk segera menyelesaikan sengketa tanah tersebut.

“Saya sejak tahun 2017 melakukan kredit perumahan. Kami sebagai warga terdampak harus diberikan kepastian hukum terkait sengketa tanah antara developer dan ahli waris. Pada dasarnya persoalan ini harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

Penulis : R. Hafid