Tes Narkoba Bagi Siswa Baru yang Disyaratkan Dikbud Sultra Ada Perdanya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin. Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin. Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, Bentara Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mensyaratkan tes narkoba dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Program yang diinisiasi Kepala Dikbud Sultra, Yusmin, ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Pada paragraf dua tentang pemeriksaan penyalahgunaan narkoba bagi pelajar dan mahasiswa di Perda tersebut diatur dalam pasal 14 ayat 1, 2, dan 3.

Pada ayat 1 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dan perguruan tinggi wajib melakukan pemeriksaan narkoba terhadap pelajar dan mahasiswa.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan bahwa pemeriksaan penyalahgunaan narkoba sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan di rumah sakit provinsi dan rumah sakit lainnya yang ditunjuk oleh gubernur bekerjasama dengan instansi vertikal.

Ayat 3 menyatakan bahwa pelajar dan mahasiswa dengan hasil pemeriksaan positif narkoba dilakukan tindakan penanganan khusus, dengan tidak mengurangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Baca juga: Dikbud Sultra Syaratkan Siswa Baru Wajib Lampirkan Keterangan Bebas Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sultra mewajibkan peserta didik baru untuk menyertakan surat keterangan bebas narkoba.

Hal tersebut akan diberlakukan pada saat periode penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dibuka.

Kepala Dikbud Sultra, Yusmin mengatakan, syarat bebas narkoba ini diterapkan untuk memastikan bahwa calon siswa SMA dan SMK di Sultra bebas dari narkoba.

Meski begitu, bagi siswa yang dinyatakan pernah menggunakan narkoba akan tetap diterima di sekolah melalui rehabilitasi. Sehingga, narkoba ini ke depannya tidak dapat tersebar di lingkungan sekolah.

Namun, surat keterangan ini bukan menjadi syarat dalam melakukan pendaftaran melainkan saat si calon peserta sudah dinyatakan diterima di sekolah tersebut.

“Nanti calon siswa tes mandiri di lembaga yang berwenang soal narkoba, kemudian surat itu disertakan pada saat mereka mendaftar ulang, atau ketika mereka sudah diterima di sekolah,” kata Yusmin kepada bentaratimur.id, Jumat (17/5/2024).

Untuk mendukung program ini, Dikbud bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra untuk tes dan mendapatkan surat keterangan bebas narkoba bagi calon peserta didik baru.

“Untuk di kabupaten kota lain di Sultra bisa mendapatkan keterangan bebas narkoba dari instansi atau Lembaga yang berwenang, misalnya melalui Polres,” ujar Yusmin.

Sebagai informasi, jumlah SMA yang ada di Sultra sebanyak 252 sekolah, sedangkan SMK sebanyak 102 sekolah. Sementara sesuai jadwal PPDB tahun 2024 diumumkan oleh Dikbud Sultra, pendaftaran dilakukan secara online via website yang resmi dimulai pada 19-30 Juni 2024.

Editor : R. Hafid