Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Bupati Kolaka Timur Langsung Ditahan

Ketgam: Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Foto/screnshoot youtube KPK RI

Kendari. Bentara Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tak hanya Andi Merya dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka. Penetapan Andi Merya dan Anzarullah sebagai tersangka dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (21/9/2021) kemarin.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, dalam konferensi pers, seperti dikutip dari akun youtube KPK RI Rabu (22/9/2021).

Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula saat Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) dan dana siap pakai atau DSP pada periode Maret hingga Agustus 2021.

Pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di Kantor BNPB, Jakarta.

Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Dari pemaparan itu, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ungkap Ghufron.

Selanjutnya Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ramawan selaku Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE sehingga perusahaan milik Anzarullah dan atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek tersebut.

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

“AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari,” ungkap Ghufron.

Kena OTT KPK, Bupati Koltim Baru Tiga Bulan Menjabat

Kena OTT KPK, Bupati Koltim Baru Tiga Bulan Menjabat

Atas dugaan tindak pidana itu, Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andi Merya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan tersangka, Andi Merya dan Anzarullah dijebloskan ke sel tahanan di dua rutan berbeda untuk 20 hari ke depan. Andi Merry ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing,” pungkasnya.

Reporter : (rmh)