Kendari, bentaratimur.id – Seorang wanita berinisial HKL (39), warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna ditikam teman prianya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (29/5/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penikaman yang mengakibatkan kematian itu bermula ketika korban diajak nongkrong oleh pelaku inisial LS (33) di rumah kosnya.
Awalnya pelaku dan dua rekannya BS dan WS nongkrong di rumah kos pelaku sambil bermalam minggu hingga pukul 04.00 WITa. Tidak lama, BS ditelepon oleh korban yang meminta untuk ikut nongkrong, tapi BS melarang datang.
Namun, pelaku langsung merebut ponsel BS dan menyuruh korban datang untuk bergabung. Tak lama kemudian, korban tiba dan langsung membuka handphone miliknya, lalu membuka aplikasi youtube untuk karaokean.
Saat itu, pelaku melarang korban untuk bernyanyi karena sudah subuh dan akan menggangu kenyamanan penghuni kos lainnya. Tapi perkataan pelaku tidak diindahkan oleh korban.
“Korban tidak mau menuruti perkataan pelaku, lalu pelaku berkata ‘tidak lama saya tikam kami’. Korban lalu menjawab ‘coba mi kalau berani tikam saya’. Disitulah pelaku masuk ke dapur lalu keluar membawa pisau dan langsung menikam bagian pinggang korban,” kata Fitrayadi.
Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara korban juga berlari keluar kos dan kemudian mencabut pisau yang menancap di pinggangnya.
Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Dr. R. Ismoyo Kendari. Namun korban meninggal dunia sebelum tiba di RS.
Tidak butuh waktu lama, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Keluruhan Puuwatu.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WITa di sebuah rumah BTN di Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu,” ujar Fitrayadi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter : R. Hafid