Emak-emak di Desa Sukarela Jaya Konkep Hadang Alat Berat Perusahaan Tambang

Ketgam : Warga di desa Sukarela Jaya Kabupaten Konkep menghadang excavator PT. GKP yang akan membuat jalan tambang di wilayah itu., Selasa 1 Maret 2022. Foto : Ist

Kendari. Bentaratimur.id. Aksi penghadangan alat berat milik perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) anak perusahaan Harita Group dilakukan puluhan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Aksi yang didominasi dilakukan oleh emak-emak itu terjadi Selasa 1 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, di sekitar badan Sungai Tamo Siu-siu.

Penerobosan menggunakan excavator yang dilakukan anak perusahaan Harita Group untuk membuka jalan tambang ini semula terjadi di lahan milik La Dani, namun karena mendapat perlawanan dari warga, excavator lalu memutar arah menuju Sungai Tamo Siu-siu.

Dalam video yang diterima redaksi bentaratimur.id terlihat, lelaki dan perempuan di desa itu berteriak meminta operator excavator untuk pergi dan tidak  melintasi Sungai Tamo Siu-siu yang menjadi sumber air bersih warga setempat.

“ Lako-lako (red:pergi-pergi), suruh pergi, ini lahan kita” teriak salah seorang perempuan dalam rekaman video

Masih dalam rekaman yang sama, tampak  seorang perempuan paruh baya menagis histeris sembari terduduk di tanah.  Terlihat juga dalam video saat warga dan dua orang yang diduga dari perusahaan tambang sedang berdebat.

Melki Nahar dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menjelaskan Penerobosan oleh PT GKP yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan tentara hari ini bukan yang pertama. PT GKP tercatat sudah berulang kali melakukan penerobosan lahan.  Aksi bermula  tiga tahun lalu tepatnya pada Selasa, 9 Juli 2019, sekitar Pkl. 11.00 Wita di lahan milik Ibu Marwah, Selasa, 16 Juli 2019, sekitar Pkl. 15.00 di lahan milik Bapak Idris, dan Kamis, 22 Agustus 2019 di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, dan almarhum Labaa.

Ironisnya, laporan warga atas nama Idris terkait penerobosan lahan oleh PT GKP ke Polres Kendari pada Agustus 2019 belum ditindaklanjuti hingga penerobosan keempat terjadi hari ini.

Adapun La Dani, warga pemilik lahan yang diterobos oleh PT GKP hari ini, merupakan salah satu warga yang sejak awal menentang tambang masuk di Pulau Wawonii. La Dani, bersama warga penolak tambang lainnya atas nama Hastoma dan Hurlan ditangkap polisi pada Senin (24/01/22) lalu. Tiga warga yang ditangkap ini termasuk ke dalam 28 warga yang telah dilaporkan ke polisi pada 23 Agustus 2019 lalu oleh pihak perusahaan.

“Tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu, adalah terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP. Hingga kini, ketiga warga Wawonii itu masih ditahan dan mengikuti proses hukum di Polda Kendari” terang Melki dalam siaran pers yang diterima bentaratimur.id.

Tiga Warga Wawonii Sulawesi Tenggara Penolak Tambang Ditangkap Polisi

Protes Aktivitas Tambang di Konsel, Mahasiswa dan Nelayan Ditangkap Polisi

Dengan demikian lanjut Melki, penerobosan berulang yang menyebabkan tanaman produktif warga hancur dan sebagian warga lainnya justru mengalami intimidasi, kekerasan, dan dikriminalisasi, hingga mendekam di penjara, menunjukkan sikap dan posisi aparat kepolisian yang cenderung bekerja melayani kepentingan korporasi tambang dari pada rakyat itu sendiri.

Untuk itu menurut Melki dalam kasus ini Jatam bersama sejumlah koalisi bersama warga yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah itu menuntut Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari untuk menarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi.

Mendesak Kapolri untuk menindak-tegas Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari yang membiarkan pasukannya mengawal PT GKP dalam melakukan penerobosan lahan milik warga.

Lalu Mendesak Panglima TNI untuk menindak dan menghukum dengan maksimal anggotanya yang diduga terlibat dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengawalan penerobosan lahan warga oleh PT. GKP

Dan selanjutnya mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera lakukan investigasi atas dugaan tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PT GKP dan aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara.

Terakhir Mendesak Menteri ESDM untuk segera hentikan aktivitas PT GKP, evaluasi segera, dan cabut IUP yang telah diterbitkan.

Reporter : Rft