Bentaratimur.id

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra atau yang akrab disapa AJP melakukan reses masa sidang III tahun 2022-2023 di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (29/9/2023). Foto/ist

Reses, AJP Siap Kawal dan Perjuangkan Keluhan Warga Puuwatu

Kendari, Bentara Timur – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menjalani reses masa sidang III tahun 2022-2023. Fase itu biasanya dimanfaatkan para legislator untuk menemui konstituennya, sekaligus melakukan sosialisasi dan penyerapan informasi.

Kegiatan itu juga dilakukan anggota Komisi II DPRD Provinsi Sultra, Aksan Jaya Putra atau yang akrab disapa AJP untuk menemui konstituennya di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (29/9/2023).

Dihadapan konstituennya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu meminta kepada warga yang hadir untuk memberikan aspirasinya. Sebab apa yang disampaikan oleh warga akan diolah, dilihat dan diintervensi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra.

Kedatangan AJP ini langsung disambut baik oleh warga. Untuk itu, warga langsung menyampaikan keluhan kepada AJP terkait infrastruktur jalan, banjir akibat drainase yang buruk, hingga sarana air bersih, serta permintaan bantuan sumur bor.

Mendengar aspirasi masyarakat setempat, AJP berjanji untuk mengawal dan memperjuangkan apa yang menjadi keluhan tersebut. Semua keluhan termasuk permintaan warga bakal diperjuangkan melalui dana aspirasi tahun anggaran 2024 mendatang.

Konsul-Jenderal Australia Dukung Proyek Pengolahan Kelapa di Tobimeita, Kendari

“Memang reses kali ada beberapa permintaan masyarakat, ada sarana air bersih, atau sumur bor terus perbaikan jalan, drainase. Ini tentunya kita terima dan kita fokuskan di tahun 2024,” kata calon Wali Kota Kendari itu.

Ia mengaku, hasil reses ini nantinya akan segera diinput di sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) untuk dibahas pada APBD 2024 mendatang.

“Insyallah tahun 2024, begitu buka portal kita input. Ini akan menjadi bahan acuan kita untuk dibahas di APBD induk, karena memang sekarang ini arahan KPK, pokir (pokok pikiran) itu harus masuk di SIPD tidak bisa masuk tengah,” pungkasnya.

Penulis : R. Hafid

Cerita Sedih Wanita di Kendari Dihamili Oknum ASN Pemprov Sultra; Anak Ditelantarkan, Lapor Polisi Ditolak