Kendari, Bentara Timur – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang mucikari prostitusi online, Senin (7/8/2023).
Kasub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DA atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Pelaku diamankan di sebuah hotel di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,” kata Syahrir lewat pesan whatsapp messenger.
Syahrir bilang, pelaku melakukan perdagangan terhadap dua orang wanita untuk ditawarkan ke pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.
“Untuk korban M, pelaku memperoleh komisi sebesar Rp200 ribu dan untuk korban MR, pelaku memperoleh komisi sebesar Rp150 ribu,” ujar Syahrir.
Dalam pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunia berjumlah Rp 900 ribu, dua unit handphone dan sebuah seprei.
Saat ini pelaku telah berada di rumah tahanan Polda Sultra, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Penulis : R. Hafid


