Kendari, Bentara Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Shaleh mendukung terobosan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto soal Program Data Desa Presisi (DDP).
Pria yang akrab disapa ARS itu bilang, pihaknya akan membuat dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Data Desa Presisi (DDP) agar program tersebut dapat berjalan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Sultra.
“Kami mengapresiasi upaya Pj Gubernur Sultra dalam membangun data dasar, melakukan pembangunan berdasarkan data. Kami akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait DDP, agar program ini dapat berjalan di seluruh Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sultra,” ujar ARS dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Pj gubernur, serta bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra, di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati Perubahan KUA serta PPAS 2023
Selain membuat Perda, ARS juga mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat I dan II untuk mendukung Program DDP. Menurut dia, kehadiran DDP akan membuat pembangunan di Provinsi Sultra berjalan secara terencana, terukur, tepat sasaran, serta berkesinambungan.
“Situasi pandemi Covid-19, mengajarkan kita tentang pentingnya data. Selain bermanfaat bagi percepatan dan pemerataan pembangunan, kehadiran data yang akurat juga bermanfaat bagi percepatan dan akurasi pemberian bantuan kepada masyarakat,” ucap politisi PAN ini.
ARS menambahkan, kehadiran DDP di Provinsi Sultra juga akan mempercepat sejumlah program prioritas pemerintah pusat. Di antaranya, kata dia, pengendalian inflasi, penuntasan kasus kemiskinan ekstrem, serta penurunan angka stunting.
“Dalam melakukan perencanaan, kita harus menggunakan pendekatan akademik dan produktif. Kalau datanya bagus, perencanaan dan hasilnya juga akan bagus,” ujarnya.
Selain pimpinan DPRD dan kepala daerah se-Provinsi Sultra, rakor tersebut juga diikuti Forkopimda tingkat I dan II, serta Pelaksana Harian (Plh) Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imelda. Kemudian hadir pula penggagas DDP yang juga Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB, Sofian Sjaf, pejabat BRIN, Yurike P Marpaung, serta sejumlah akademisi.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh di Anggoeya, Warga Minta Perbaikan Jalan
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto menginstruksikan seluruh Pemda se-Sultra mengadopsi Program DDP, yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut).
Menurutnya, data tersebut akan menjadi basis kebijakan pembangunan di segala bidang.
“Kita akan melanjutkan Program DDP di Kabupaten Kolaka Utara. Insyaallah tahun depan, kita dapat melaksanakannya di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Sultea,” ujar Andap.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham ini juga meminta dukungan DPRD Provinsi Sultra agar formulasi DDP masuk dalam agenda prioritas tahun 2023. Dengan begitu, program tersebut memiliki aspek legalitas dalam proses implementasi kedepan.
“Kita berjuang bersama, untuk melahirkan Perda tentang penyelenggaran pemerintahan daerah berbasis data presisi. Sangat berharap, mula hari Senin, 2 Oktober 2023, sudah dapat dikomunikasikan secara intensif ke Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sultra, dan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, untuk membantu mengonstruksikan legal drafting,” jelas mantan Kapolda Sultra ini.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto menegaskan, komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terhadap lima bidang kesejahteraan rakyat (kesra) yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut dia, kelima bidang itu senafas dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra Tahun 2018-2023.
“Lima bidang kesejahteraan rakyat yang diamanatkan konstitusi adalah terpenuhinya hak rakyat atas sandang, pangan dan papan, terpenuhinya hak pendidikan dan kebudayaan, serta pemenuhan hak kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial,” ujar Andap dalam sidang paripurna Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 di Aula Bahteramas, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, lanjut Andap, UUD 1945 juga menjamin hak atas kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, serta hak terhadap infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
“Perkenankan saya menyampaikan beberapa program yang telah disepakti dalam Raperda APBD Perubahan Provinsi Sultra Tahun 2023. Saya sampaikan malam ini, agar diketahui dan mendapat persetujuan dari sidang paripurna,” beber Andap.
Andap mengatakan, kelima bidang kesejahteraan rakyat yang diamanatkan UUD 1945 dalam sejumlah kegiatan dan program Pemprov Sultra.
Di antaranya, kata dia, pada bidang hak rakyat atas sandang, pangan dan papan, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran Rp 12,7 miliar untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (rutilahu) di seluruh kabupaten dan kota.
“Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran rutilahu untuk seluruh kabupaten dan kota, masing-masing sebanyak 50 rumah. Penanggung jawab program ini, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, dan Pertanahan,” pungkas Andap.
Penulis : R. Hafid

