Kendari, Bentara Timur – Buser 77 Polresta Kendari mengamankan empat orang pengendar uang palsu modus transfer BRILink. Empat pelaku pengendar uang palsu yang ditangkap adalah, ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah agen BRI Link Punggolaka Kendari, melapor di kepolisian.
“Pelaku datang ke sebuah agen BRILink yang ada di Punggolaka untuk transfer uang. Pelaku menyetor uang sebesar Rp995 ribu. Uang yang disetorkan ternyata uang palsu,” kata Fitrayadi lewat pesan whatsapp messenger, Senin (29/4/2024).
Kata Fitrayadi, dalam melakukan aksinya, para pelaku menyasar kios-kios yang menyediakan transaksi BRI Link, dengan modus transfer ke rekening tersangka. Para pelaku membuat uang palsu dari kertas kemudian dicetak di printer.
“Uang palsu yang dicetak pecahan Rp100 ribu, ada beberapa sisa uang palsu yang mereka buat sudah kita amankan sebagai barang bukti,” ujar Fitrayadi.
Saat ini, empat pelaku tengah menjalani proses hukum di Polresta Kendari. Mereka dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Fitrayadi juga meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi. Hal itu untuk menghindari peredaran uang palsu.
“Tetap berhati-hati dalam berbelanja karena peredaran uang palsu bisa terjadi di mana saja,” pungkasnya.
Penulis : R. Hafid

