Kendari, Bentara Timur – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat khusus membahas langkah-langkag pencegahan penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian, Jumat (20/12/2024).
Rapat yang berlangsung di Aula Biro SDM Polda Sultra itu, dipimpin oleh Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, bersama Kabagbinkar Ro SDM, AKBP Wisnu Wibowo.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pentingnya pengaturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri.
Langkah-langkah yang dibahas dalam rapat mencakup pendataan ulang senjata api dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senjata yang izinnya sudah tidak berlaku. Selain itu, senjata api dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota yang tidak bertugas dengan tingkat risiko tinggi diwajibkan untuk disimpan di gudang.
Achmad Fathul Ulum mengatakan, sebagai aparat sipil yang dipersenjatai, anggota kepolisian diwajibkan mengikuti aturan ketat dalam penggunaan senjata api, baik dalam tugas rutin maupun pelaksanaan operasi kepolisian, termasuk operasi terpusat maupun kewilayahan di tingkat Polda dan Polres.
Achmad menjelaskan, rapat ini merespons meningkatnya kasus penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri. Menyikapi hal ini, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2729/XII/WAS/2024 yang memberikan pedoman ketat bagi kepolisian untuk mengelola senjata api.
“Sebagai langkah lanjutan, pemeriksaan senjata api secara menyeluruh akan dilaksanakan pada Senin depan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan senjata api, menjaga disiplin anggota Polri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Achmad Fathul Ulum.
Editor : R. Hafid

