Bentara Timur – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan wartawan dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.
Desakan itu disampaikan dalam pernyataan bersama yang diterbitkan pada Sabtu, 25 Juli 2026, oleh enam organisasi pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai pernyataan Presiden Prabowo telah merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan. Istilah ‘londo ireng’ memiliki konotasi sebagai pengkhianat atau pihak yang lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri. Tuduhan seperti itu tidak berdasar dan tidak pantas disampaikan oleh seorang presiden,” kata Nany dalam pernyataan tertulis, Sabtu (25/7).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut “londo ireng” masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Pada kesempatan yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Menurut AJI dan organisasi pers lainnya, istilah “londo ireng” memiliki makna historis sebagai sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan penjajah. Dalam perkembangan penggunaannya, istilah tersebut juga dipakai untuk menyebut kolaborator atau pihak yang dianggap lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional.
Organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut terhadap wartawan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Negara, menurut mereka, berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan jurnalis bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Nany menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga kritik yang disampaikan melalui pemberitaan merupakan bagian dari fungsi kontrol publik, bukan bentuk keberpihakan kepada kepentingan asing.
“Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam negara demokrasi. Pemerintah seharusnya menjawab kritik dengan perbaikan kebijakan, bukan menyerang profesi jurnalis,” ujarnya.
Dalam pernyataan bersama itu, organisasi pers juga menilai pernyataan Presiden dapat memicu stigmatisasi terhadap jurnalis dan memperbesar risiko intimidasi maupun kekerasan terhadap pekerja media, terutama ketika menjalankan peliputan yang bersifat kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Mereka menyebut pernyataan tersebut bukan kali pertama menunjukkan sikap yang dinilai tidak bersahabat terhadap jurnalis. Sebelumnya, Presiden Prabowo juga sempat menjadi sorotan setelah mengusir wartawan dalam salah satu kegiatan resmi.
Atas dasar itu, organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan masyarakat, menghentikan pelabelan serta stigmatisasi terhadap jurnalis, menjamin keselamatan dan kebebasan pers dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.

