Kendari. Bentara Timur – Suasana kawasan tambak di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mendadak ramai, Kamis pagi, 19 Juni 2025. Di antara lumpur tambak yang tertimbun sedimen, sekelompok warga bersama tim pengadilan tampak serius menelusuri titik-titik yang ditengarai tercemar. Hal itu adalah Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Pengadilan Negeri Unaaha sebagai bagian dari proses pembuktian gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan WALHI Sulawesi Tenggara dan warga terdampak terhadap raksasa industri nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Pemeriksaan lapangan ini adalah sidang ke-22 dari perkara Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Dipimpin hakim Elli Sartika Achmad, rombongan majelis hakim, kuasa hukum, dan warga secara bergantian menunjukkan kerusakan tambak, titik air tercemar, serta lokasi debu hitam sisa pembakaran batu bara yang terbang ke pemukiman.
Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman yang mendampingi warga, menegaskan bahwa pemeriksaan langsung ini membantah anggapan pencemaran hanya isu sepihak.
“Kerusakan tambak, air yang tercemar, polusi udara yang merugikan kesehatan warga semua ini nyata dan kini disaksikan sendiri oleh pengadilan,” tegasnya.
Di sela pemeriksaan, Fitra, salah seorang warga, menunjukkan kolam tambaknya yang tertimbun sedimen. Tangannya menunjuk endapan lumpur tebal yang merusak mata pencaharian keluarga.
“Dulu kami hidup dari menambak ikan dan udang. Sekarang airnya keruh, tambak banyak yang mati, warga terpaksa beralih kerja kasar atau jadi buruh di pabrik,” keluh Fitra di hadapan hakim.
Fitra juga membeberkan data Puskesmas Morosi yang mencatat kenaikan kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) sejak 2018 — tahun di mana PLTU Captive milik OSS dan VDNI mulai beroperasi dengan batu bara sebagai bahan bakar utama.
WALHI Sultra menilai dampak buruk operasi kedua perusahaan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Warga tidak hanya kehilangan sumber penghidupan, tapi juga menghadapi ancaman kesehatan jangka panjang akibat debu dan limbah industri.
“Kasus ini harus jadi preseden penegakan hukum lingkungan di Sultra. Kami ingin pengadilan tegas: stop industrialisasi yang abai keselamatan rakyat” kata Andi Rahman.
OSS dan VDNI dikenal sebagai perusahaan raksasa milik grup modal asing asal Tiongkok. Keduanya menguasai hampir 6.000 hektare kawasan industri nikel di Morosi dan memiliki fasilitas smelter nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Induk usaha VDNI, De Long Nickel Ltd, bahkan dikabarkan sedang mengalami kebangkrutan di Tiongkok, memunculkan kekhawatiran akan tanggung jawab restorasi jika perusahaan kolaps.
Melalui gugatan ini, WALHI dan warga mendesak pemerintah, pengadilan, dan penegak hukum menindak tegas perusahaan yang lalai menjaga kelestarian lingkungan. Mereka menuntut pemulihan tambak, pengendalian emisi, hingga jaminan ruang hidup yang layak.
“Ini bukan hanya tentang uang ganti rugi, tapi bagaimana lingkungan bisa pulih dan warga tidak terus jadi korban,” tutup Andi Rahman.
Penulis : Rosniawanti

